Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kronologi Suami Istri Asal Candimulyo Magelang Jadi Pengedar Narkoba

Kronologi Suami Istri Asal Candimulyo Magelang Jadi Pengedar Narkoba

  • calendar_month Kam, 19 Jan 2023

BNews–MAGELANG— Nasib sial menimpa pasangan suami istri asal Candimulyo Kabupaten Magelang ini. Mereka berdua ditangkap jajaran kepolisian Polresta Magelang terkait kasus peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu.

Pasangan suami-istri itu, GAN, 41 dan ARS, 32. Mereka ditangkap karena diduga menjual sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp500.000.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan; GAN memiliki peran sebagai pengambil sabu-sabu di luar wilayah Magelang.

Kemudian, dia membaginya dalam beberapa bungkus plastik dan diberikan kepada ARS yang menjadi perantara kepada pembeli.

“Di HP istrinya (ARS), ada komunikasi berkaitan dengan peredaran sabu,” ujar Dimas pada konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

GAN pernah ditahan pada 2018 karena mengedarkan pil alprazolam. Dia dihukum penjara selama satu tahun. Sedangkan ARS residivis kasus serupa pada 2011 dan dipenjara selama 4 tahun.

Dimas menyebut penangkapan GAN adalah hasil pengembangan kasus peredaran pil alprazolam.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sebelumnya, polisi menangkap AP (23), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, karena memiliki 155 butir psikotropika golongan IV itu.

“AP menerima alprazolam untuk digunakan sendiri dan sebagian untuk dijual. Psikotropika tersebut didapatkan dengan membeli dari GAN. GAN mendapatkannya dengan membeli secara online,” jelas Dimas.

GAN dan ARS pun dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less