Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

KRYD, Polsek Grabag Magelang Amakan Dua Orang Penjual Obat Petasan

BNews–MAGELANG— Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus dilakukan jajaran Polresta Magelang. Termasuk jajaran Polsek Grabag yang berhasil amankan dua orang pelaku penjula obat mercon atau petasan di wilayahnya.

Dua orang pelaku penjual obat mercon/ petasan sekaligus membuat mercon diamankan di dua tempat yang berbeda. Semuanya masih masuk di wilayah Kecamatan Grabag Kabupaten Kabupaten Magelang pada, Kamis (13/4/2023) siang hari.

Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto S.H M.M mengatakan, Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 12.20 Wib; anggota Polsek Grabag telah menerima laporan informasi dari warga masyarakat tentang adanya penjual/peracik pembuatan obat petasan atau obat mercon.

“Informasi kami ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang pria berinisial FS, 42, warga Desa Grabag, Kecamatan Grabag. Saat mengamankan pelaku ini ditemukan 16 (enambelas) sumbu petasan,” ungkapnya.

Selantunya, petugas melakukan pengembangan bahwa FS mendapatkan obat petasan dari seorang pria. “Selanjutnya petugas menagkap pria tersebut yang berinisial R, 64, warga Desa Grabag, Kecamatan Grabag. Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah saudara R ditemukan obat petasan/mercon sebanyak 4,3 kg, mercon jadi 3 buah, sumbu; dan lain lain dimasukkan dalam bagor dimasukan dalam tong cat bekas tersimpan di kandang ayam,” imbuhnya.

Kapolsek juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku saudara R menjelaskan bahwa obat petasan dibeli melalui COD; di daerah palagan Ambarawa dengan penjual yang tidak dikenali. Barang itu dibeli pada awal Ramadhan sebanyak 8 Kg, sebagian barang sudah di jual secara ecer kemasan @ 1 Ons kepada orang yang datang ke rumah dan lewat saudara FS,.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan adalah ,Sumbu petasan sebanyak 16 lembar milik saudara FS, 62 lembar milik saudara R. Petasan siap jadi 3 buah. Obat petasan/mercon sebanyak 4,3 kg ( berbagai kemasan ).Sebuah bungkus plastik seberat 3 ons.1 buah cendok makan plastik,1 tempat timbangan dan pemberat timbangan,1 ember warna abu – abu, 3 buah bekas karung,1 tong bekas cat,1 buah hp vivo warna hitam,” jelasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Saat ini, lanjutnya Barang Bukti serta dua orang pelaku diamankan ke Mapolsek Grabag guna pengembangan lebih lanjut. “Dan terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang khususnya Kecamatan Grabag agar dapat menjaga suasana Ramadhan. “Dan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dengan kegiatan yang positif; sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif,” pungkasnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!