Kuota Terbatas! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Sekarang
BNews—NASIONAL— Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 resmi dibuka hari ini (4/3). Tepatnya siang tadi pada pukul 12.00WIB.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, kuota untuk gelombang 13 terbatas. Yakni hanya tersedia 600ribu orang pendaftar.
Sebelumnya, penerima Kartu Prakerja gelombang 12 telah diumumkan pada Rabu (3/3) melalui dashboard pendaftaran. Peserta yang dinyatakan lolos dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja. Peserta yang gagal bisa mengkuti seleksi gelombang berikutnya tanpa perlu mengulangi lagi proses pendaftaran dari awal.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020; yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan. Maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun. Baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (han)