Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

KEREN!!! Mantan Kapolres Magelang Bongkar Penipuan Penerimaan Akpol Rp2,1 Miliar

BNews—NASIONAL— Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) mengungkap penipuan penerimaan Akpol Polri yang beroperasi di Jatim. Dalam pengungkapan tersebut, korban ditipu oleh pelaku dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar lebih.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial HNA, 40, warga Surabaya. Pelaku diketahui beraksi di wilayah Jember dan Surabaya.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan kepada korban. Yakni meyakinkan korban untuk bisa memuluskan anak korban untuk bisa masuk di Akpol tanpa melalui tes.

”Tersangka mengaku kerabat pejabat Polri dan bisa memasukkan anak korban di Akpol. Pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp2,1 Miliar lebih,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/10).

Mantan Kapolres Magelang ini menjelaskan, tersangka dilaporkan ke Polda Jatim oleh korba. Sebab, anak korban tak diterima dalam penerimaan Akpol.

”Sudah membayar, namun anak korban tak diterima, sehingga korban meminta agar pelaku mengembalikan uangnya,” terangnya.

Kepada korban, tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun tak kunjung dikembalikan akhirnya melakukan pelaporan di Mapolda Jatim.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain sejumlah bukti transfer, bilyet giro, ponsel dan surat keterangan penolakan BRI. Sedang pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (ifa/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!