Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ledakan Petasan Racikan Berujung Maut, Tubuh Korban Terbelah

BNews—NASIONAL— Ledakan petasan rakitan di malam takbiran menewaskan seorang pria di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Rabu (12/5/2021). Bahkan insiden tersebut membuat tubuh korban terbelah.

Korban, Nadhif, 37, sebelumnya membeli bahan petasan bersama tiga temannya, Wildan Zamani, Ahmad Junaidi dan Yunus. Saat itu, korban yang diketahui beralamat di Kecamatan Wates, Kediri sedang merakit petasan di rumah orang tuanya  yang berada di Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengaku dari keterangan orangtuanya, korban meracik petasan sendiri di ruang tamu. Sedangkan orangtuanya berada di luar rumah, sedangkan anak istrinya di rumah Kecamatan Wates.

“Dari keterangan orang tua Nadhif, korban saat itu sedang membuat petasan di ruang tamu rumah orang tuanya, usai salat isya,” kata kapolres saat dkonfirmasi, Kamis (13/5/2021). Dilansir dari Detik.com.

Baru saja diingatkan, jelas kapolres, tiba-tiba petasan meledak hingga menewaskan korban dan merusak rumahnya. Atas peristiwa itu warga melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Pagu.

“Orang tua Nadhif sudah mengingatkan agar berhenti dulu membikin petasan, karena sudah malam. Tapi baru saja diingatkan, tiba-tiba petasan meledak dan anaknya meninggal,” jelasnya.

Polisi pun langsung membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara dan akhirnya dimakamkan. Dari peristiwa ledakan petasan ini, polisi memeriksa 3 rekan korban. Namun salah satunya dijadikan tersangka yakni Wildan Zamani. Mereka mengaku membuat dan meracik petasan belajar dari medsos.

“Pelaku dikenakan pasal sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Sementara barang bukti yang diamankan dari rumah Wildan Zamani yakni:

– 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kg

– 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5kg

– 1 buah bak plastik

– 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dg berat 1/2 kg

– 3 plastik bekas bubuk petasan jadi

– 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah

– 1 kotak plastik tempat potasium

– 1 buah alas penggulung kertas yg terbuat dari bambu

– 2 buah balok kayu yang digunakan sbg alas menggulung kertas

– 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!