Mahasiswi Yang Bunuh Bayinya di Magelang Dikenakan Pasal Berlapis
BNews—MAGELANG— Tersangka pembunuhan bayi di kamar mandi salah satu asrama yang berada di kompleks rumah sakit di Kota Magelang dikenakan pasal berlapis. Diketahui tersangka itu berinisial RH, 25 yang berasal dari Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, tersangka terjerat pasal berlapis dalam kasus tersebut. Ancaman hukumannya antara lain Pasal 80 ayat (3) , ayat ( 4) UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 Milyar.
”Kemudian Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” katanya, Selasa (19/1/2021).
Diberikatakan sebelumnya,Polres Magelang Kota bersama Polsek Magelang Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bayi. Diduga pelaku pembunuhan itu adalah ibu kandunganya sendiri.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku melakukan hal itu di sebuah kamar mandi asrama di kompleks rumah sakit yang ada di Kota Magelang. Diketahui, pelaku adalah mahasiswi magang di rumah sakit tersebut.
”Pelaku merupakan mahasiswi berinisial RH, 25 yang berasal dari Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Saat ini pelaku masih dalam keadaan depresi. Kendati demikian proses penyidikan masih terus di lanjutkan,” katanya. (mta)
kejam sekali….