Masa Tanggap Darurat Covid-19 Kabupaten Magelang Diperpanjang
BNews–MUNGKID-– Terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19, Pemkab Magelang menyatakan mengikuti arahan pemerintah pusat. Sehingga penetapan bencana akan dirumuskan sama.
“Penerbitan surat keputusan perpanjangan darurat covid 19 dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Kepres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Dan Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Magelang Jumat malam (29/5/2020).
Sehingga perpanjangan di Kabupaten Magelang, lanjutnya dimulai sejak tanggal 30 Mei 2020. “Hal tersebut sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional Non alam Covid 19 sebagai Bencana Nasional,” imbuhnya.
Perlu diketahui bersama SE Gugus Tugas Nasional No 6 Tahun 2020 dikeluarkan pada 27 Mei 2020. Didalamnya terdapat empat point penting sebagai berikut :
- Pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
- Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencanan Nonalam Coroa Virus Disease 2029 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; maka BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
- Status eadaan darurat bencana non alam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional Non alam Covid 19 sebagai Bencana Nasional.
(bsn)