Masyarakat Bisa Usul Dalam Konsultasi Raperda RTRW Kabupaten Magelang, Begini Caranya
- calendar_month Kam, 24 Mar 2022

Konsultasi Publik Raperda RTRW di DPUPR Kabupaten Magelang
BNews–MAGELANG– Masyarakat diharapkan memberi usulan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang. Yakni dalam Konsultasi Publik I tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2022 – 2042.
Agenda tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 Maret 2022 di Ruang Rapat DPUPR. Dan diikuti oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Magelang, Camat, Tokoh Masyarakat; serta perwakilan dari Paguyuban Perangkat Desa.
Rangkaian acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR Parjan, ST. Sementara narasumber dari BAPPEDA LITBANGDA, Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagian Pemerintahan Setda, serta perwakilan tiap bidang dari DPUPR.
Dasar pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 11/2021. Yakni tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten; Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Dan diamanatkan bahwa dalam rangkaian penyusunan perlu melaksanakan Konsultasi Publik dengan melibatkan masyarakat. Dan dalam hal ini diwakili oleh Tokoh Masyarakat serta Paguyuban Perangkat Desa; OPD anggota Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang.
Sedangkan fokus dari kegiatan ini adalah untuk menjaring aspirasi dan opini awal usulan rencana penataan ruang serta potensi masalah yang timbul. Agar kegiatan ini berjalan efektif dan efisien, pelaksanaannya dikelompokkan berdasarkan eks karisidenan dan berlangsung selama 6 hari.
Dalam raperda tersebut dijelaskan terdapat 4 tahapan dalam penyusunan Perda RTRW. “Tahap pertama yakni Persiapan, kedua Pengolahan Data dan Analisis Data; ketiga Penyusunan Konsep RTRW Kabupaten. Dan keempat Penyusunan Raperda,” ungkap Sekretaris Dinas PUPR Parjan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ia mengungkapkan, sampai saat ini DPUPR dengan OPD yang mengampu data sektoral (materi Raperda RTRW) masih melaksanakan Tahapan Kedua. Dan akan dilanjutkan dengan pembahasan Konsep Kebijakan Rencana dan Program dari Aspek Lingkungan Hidup.
“Hal ii dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada bulan April mendatang,” imbuhnya.
Dalam penyusunan Raperda Tata Ruang di Kabupaten Magelang muncul berbagai dinamika Peraturan Perundangan terkini yang cukup mempengaruhi. Misalnya dengan adanya Undang-Undang 11 Tahun 2020; tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya disebutkan bahwa kegiatan sektor pertambangan menjadi kewengan Pemerintah Pusat.
“Meskipun di daerah secara tata ruang memungkinkan untuk mengalokasikan ruang dengan peruntukkan pertambangan; tetapi kewenangan verifikasi, dan ijin kegiatan berada di Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Selain itu terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi. Yakni untuk Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobongan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung; dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang.
“Dimana didalamnya terdapat 15 kegiatan berlokasi di Kabupaten Magelang dengan kebutuhan ruang terbesar untuk Jalan Tol +/- 595 Hektar; Rencana TPST Regional 13,5 Hektar, dan Anjungan Cerdas +/- 20 Hektar. Hal ini jelas membutuhkan perencanaan matang,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya terdapat dinamika lainnya juga.Yakni adanya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; yakni Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Surat itu tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten; Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur; Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Yang menetapkan luasan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk Kabupaten Magelang,” tegasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara, lanjutnya Implikasi dari Kepmen ini adalah lahan yang masuk dalam LSD. Meskipun, katanya sudah direncanakan lain oleh RTR tidak diperbolehkan untuk alih fungsi kecuali ada keputusan dari Menteri.
“Hal ini berpengaruh pada Perspektif Pengembangan Wilayah dimana kita harus dapat memprioritaskan sektor yang akan diunggulkan di wilayah tersebut,” terangnya.
Konsultasi Publik ini tidak hanya menerima tanggapan, saran, dan masukan dari OPD yang terkait tetapi juga membuka lebar usulan dari masyarakat.
Masyarakat cukup mengunduh peta sesuai kebutuhan yang telah disediakan dalam Link https://s.id/KonsulPublik032022 . Lalu digambarkan usulannya dalam peta tersebut, kemudian diunggah bersama usulan tertulis pada link https://s.id/MasukanKP1RTRW . (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar