Mau Bantuan Stimulus Ekonomi Di Magelang? Ini Syaratnya
BNews—MAGELANG—Pemkab Magelang bakal memberikan bantuan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha. Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang.
Bantuan tersebut tertuang dalam peraturan Bupati Magelang nomor 42 tahun 2020 tentang pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang.
Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan modal usaha dan pembelian produk. Khusus untuk bantuan modal, dipergunakan untuk pembelian peralatan, bahan baku, sarana produksi dan/atau upah tenaga kerja.
Sementara untuk kriteria penerima bantuan seperti terdaftar sebagai penduduk yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga dan berdomisili di wilayah Magelang. Bukan pejabat negara, ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala desa dan perangkat desa.
Penerima adalah mereka yang terdampak Covid-19 dan bidang usaha yang dimiliki meliputi perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, transportasi, kebudayaan dan jasa.
Usaha tersebut telah berjalan minimal satu tahun per tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuktikan dengan fotokopi izin usaha atau surat keterangan usaha dari Kades/Lurah. Kemudian penerima bantuan berupa kelompok, telah mendapat pengesahan dari perangkat Daerah Pembina dan anggota kelompok yang telah mengajukan bantuan, tidak dapat mengajukan kembali secara perorangan.
Selanjutnya, untuk besaran bantuannya yakni bantuan modal untuk pelaku usaha perorangan paling banyak Rp. 10 juta. Ada pula bantuan untuk usaha berbentuk koperasi, kelompok dan badan usaha, paling banyak Rp 25 juta. Sedangkan untuk pembelian produk dengan harga satuan, paling banyak Rp 200 ribu sudah termasuk pajak.
Berikut syarat pengajuan bantuan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 :
- Calon penerima mengajukan permohonan kepada Bupati dalam hal ini lebih spesifik yakni kepala Perangkat Daerah terkait dan dilampiri persyaratan.
- Persyaratan bagi pemohon modal usaha :
- Penerima perorangan
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga
- Fotokopi izin usaha atau surat keterangan usaha dari Kades/Lurah
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, tujuan mengajuan permohonan dan pemanfaatan bantuan, besaran permohonan dan penggunaan.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan.
- Penerima kelompok
- Fotokopi KTP dan
- Fotokopi dokumen pengesahan atau penetapan kelompok
- Fotokopi struktur organisasi kelompok
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, tujuan mengajuan permohonan dan pemanfaatan bantuan, besaran permohonan dan penggunaan.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan.
- Penerima berupa badan usaha
- Fotokopi KTP penanggungjawab atau pimpinan badan usaha
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi akta pendirian
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, tujuan mengajuan permohonan dan pemanfaatan bantuan, besaran permohonan dan penggunaan.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan.
- Penerima berupa koperasi
- Fotokopi KTP ketua koperasi
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi struktur organisasi
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, tujuan mengajuan permohonan dan pemanfaatan bantuan, besaran permohonan dan penggunaan.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
- Pembelian produk :
- Penerima perorangan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi izin usaha atau surat keterangan usaha dari Kades/Lurah
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, rencana barang yang akan dijual meliputi jenis barang, jumlah barang, harga satuan dan total harga.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan
- Penerima kelompok
- Fotokopi KTP dan ketua kelompok
- Fotokopi dokumen pengesahan atau penetapan kelompok
- Fotokopi struktur organisasi kelompok
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, rencana barang yang akan dijual meliputi jenis barang, jumlah barang, harga satuan dan total harga.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan
- Penerima berupa Badan Usaha
- Fotokopi KTP penanggungjawab atau pimpinan badan usaha
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi akta pendirian
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, rencana barang yang akan dijual meliputi jenis barang, jumlah barang, harga satuan dan total harga.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan
- Penerima berupa Koperasi
- Fotokopi KTP ketua koperasi
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi struktur organisasi
- Proposal berisi data pemohon dan usaha, rencana barang yang akan dijual meliputi jenis barang, jumlah barang, harga satuan dan total harga.
- Surat pernyataan tidak mengajukan permohonan stimulus ekonomi lebih dari satu pengajuan dan kesediaan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan
Permohonan diajukan paling lambat 23 oktober 2020 pada jam kerja. (mta)
Saya pelaku usaha bidang odong2 yg tiap sore mangkal di wetan taman..apa bisa mengajukan proposalbbantuan dampak covid..Saya masuk ke dinas mana…..
Up
Jika saya punya usaha salon kecantikan dan perawatan ,,dan saya ingin mengjukan proposal bntuan dana,,,saya harus kirim ke dinas apa ya,,,
usaha jasa…ke Disperindagkop…tpi kan terakhir hari ini Jumat 23 Oktober 2020
Apakah masih ada gelombang 2 ya
Kira kira Berapa lama ya masyarakat mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah soal survey lokasi dan penerimaan bantuan
Sudah desember kok belum ada kabarnya ya?
Punya saya sampae sekarang jga blum caer