Mau Bantuan Tunai Rp200 Ribu Perbulan? Begini Syarat dan Cara Daftarnya
BNews—NASIONAL— Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan pemerintah. Salah satu bantuan yang dipersiapkan pemerintah yakni sejumlah Rp200 ribu perbulan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencairan bantuan sosial atau bansos ini dimulai dari bulan Februari 2021. Untuk mengecek apakah Kamusebagai penerima bansos tunai bisa cek dan login di dtks.kemensos.go.id.
Bansos 2021 yang bakal cair yakni BST dan BSP atau kini BPNT. DTKS Kemensos menyajikan daftar nama penerima bansos 2021 pada link di atas.
Bansos 2021 ini akan diberikan pada tahun dari Februari, Maret dan April. Total tiap penerima bansos 2021 dari Kemensos sebesar Rp1,2 juta.
Untuk BST diberikan Kemensos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19.Sementara itu, untuk bansos 2021 BSP/BPNT, Kemensos akan memberikannya selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.
Total uang bansos 2021 berupa BSP/BPNT sebesar Rp2,4 Juta. Dengan penyaluran bertahap setiap bulan sebesar Rp200 ribu perbulan.
BSP/BPNT diberikan untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan pada masa Covid-19. Untuk yang telah terdaftar kini bisa menyairkan uang tunai tersebut.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Bagi masyakarat yang belum melakukan pendaftaran simak syarat dan tata caranya:
- Warga miskin/ rentan miskin
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Untuk BST, pastikan Kamu warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Cara Daftar Peserta DTKS:
- Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
- Setelah mendaftar di RT/ RW atau ke kantor kelurahan/ desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Setelahnya, Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK) dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/ kabupaten
- Khusus untuk BSP/ BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (ala/han)