Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Metadata Statistik Sektoral: Fondasi Penting dalam Pengambilan Keputusan Pemerintahan di Kabupaten Magelang

Metadata Statistik Sektoral: Fondasi Penting dalam Pengambilan Keputusan Pemerintahan di Kabupaten Magelang

  • calendar_month Rab, 8 Nov 2023

BNews-MAGELANG- Sejumlah 60 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Magelang mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Metadata Statistik Sektoral yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magelang di Grand Artos Hotel selama dua hari pada Senin dan Selasa (6-7/11/2023).

Bimtek dan pendampingan penyusunan metadata bertujuan untuk menetapkan format standar pengelolaan Metadata Statistik Sektoral yang mencakup Metadata Variabel, Metadata Indikator, dan Metadata Kegiatan, yang dapat menggambarkan pelaksanaan statistik sektoral di Pemerintah Kabupaten Magelang.

“Tujuannya adalah agar produsen data mampu menyediakan informasi pada setiap metadata statistik dalam bentuk struktur dan format yang standar,” demikian diungkapkan Kabid Statistik dan Persandian pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Siti Darodjah.

Selain itu, tujuannya adalah agar produsen data mengetahui data yang mereka miliki, mencegah duplikasi data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan data.

Mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi menyatakan; bahwa salah satu tugas wajib pemerintah daerah yang dilakukan oleh Diskominfo adalah urusan statistik yang meliputi pengumpulan; pengolahan, analisis, dan penyebaran data dan informasi di semua perangkat daerah.

“Selama ini, data masih merupakan tantangan tersendiri dalam mendukung pembangunan daerah. Hal ini disebabkan; oleh tersebarnya data sektoral di berbagai SKPD dan belum semuanya terintegrasi dalam satu sistem. Masih ada perbedaan data untuk jenis data tertentu karena perbedaan sumber data dan metode pengumpulan. Selain itu, data pembangunan yang akurat, sistematis, dan terkini belum tersedia,” jelasnya.

Data yang berkualitas harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden; Nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Berdasarkan prinsip SDI, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata; memenuhi prinsip interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk,” lanjut Sugeng.

Diskominfo sebagai walidata, bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data; serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbangda (Bappeda Litbangda); sebagai Koordinator Forum SDI, melaksanakan pembinaan kepada perangkat daerah; selaku produsen data tentang pengelolaan data yang baik dan benar sesuai dengan prinsip SDI.

“Salah satunya adalah Bimtek Penyusunan Metadata Statistik Sektoral yang saat ini sedang dilaksanakan,” tambahnya.

Peserta bimtek sejumlah 60 orang terdiri dari unsur sekretariat SDI (4 orang), unsur pembina data (4 orang), unsur walidata (10 orang); dan unsur perangkat daerah selaku produsen data (42 orang). (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less