Miras Disita Dari Toko, Pedangang ini Tuntut Polisi di Pengadilan
BNews–SOLO– Seorang pedagang Minuman Keras (Miras) berbagai merk ini nekat tuntuk pihak kepolisian (23/7/2020). Pasalnya, barang dagangannya tersebut disita dari tokonya Jln.Veteran, Pasar Kliwon, Solo pada Februari 2020 lalu.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Polsek setempat. Saat itu jajaran kepolisian sedang menggelar operasi Kamtibmas, dan pedagang tersebut berjualan miras tidak berijin.
Pedagang tersebut diketahui bernama Nikodemus Sukirno. Dirinya tak terima dengan proses penyitaan itu dan menggugat praperadilan. Gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan.
Pada Kamis (23/7/2020) digelar sidang dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Nikodemus Sukirno sebagai pemohon mengklaim Toko OL tidak bisa menerima penyitaan itu dikarenakan petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun penyitaan.
Akibat penyitaan miras oleh aparat Polsek Pasar Kliwon, Solo, itu, pemilik toko rugi sampai Rp40 juta. Pemilik toko juga dijerat tindak pidana ringan di PN Solo.
Dalam praperadilan itu, pemohon meminta pemeriksaan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polsek Pasar Kliwon. “Penyitaan terjadi pada Jumat [14/2/2020] sekitar 17.00 WIB. Semula ada petugas menanyakan kepada pegawai toko apakah menjual bir, lalu dijawab ada. Lalu, petugas menyegel dan menyita minuman,” ujar dia dikutip Solopos.
Ia meyakini saat menyita itu aparat tidak dibekali surat tugas maupun surat penyitaan. Saat miras disita, berita acara penyitaan minuman juga tidak dibacakan. Selain itu pemilik toko tidak menerima surat tanda terima penyitaan bir itu.
Niko memohon agar hakim Jihad Arkanudin menyatakan penyitaan miras oleh Polsek Pasar Kliwon, Solo, itu tidak sah. Dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti dan membayar biaya perkara.
KETERANGAN POLISI
Sementara Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta, mengonfirmasi penyitaan itu terjadi saat Kapolsek Pasar Kliwon dijabat AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Dan saat ini AKP Tegar menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Karanganyar.
Ia menegaskan sidang praperadilan saat ini masih berlanjut dan putusan praperadilan pada Selasa (28/7/2020) mendatang. Menurut dia, kepolisian memiliki surat tugas sebelum melakukan penyitaan.
Kapolsek juga mengatakan pemilik toko tidak memiliki izin penjualan miras sehingga dikenai tipiring. Saat hendak sidang tipiring pada Februari, pemilik toko berhalangan hadir karena sakit.
Saat bulan pandemi sidang tipiring itu terkendala situasi. Lalu, pada awal adaptasi kenormalan baru, pemilik toko mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami sudah di dalam koridor, surat izin penjualan miras juga tidak ada. Kami memiliki surat tugas saat penggrebekan toko itu,” papar Kapolsek.
Ia menambahkan siap mengikuti proses praperadilan. “Seluruh proses penyitaan miras itu sesuai prosedur kok, kami siap ikuti proses sidang,” pungkasnya. (*/Dek)