MIRIS !!! Mayat Bayi Ditemukan di Alur Sungai Code Jogja
- calendar_month Sab, 19 Agu 2023

Mayat Bayi di Sungai Code Jogja
BNews-JOGJA– Warga Yogyakarta dihebohkan dengan penemuan bayi di Kali Code Sayidan pada Jumat 18 Agustus 2023.
Bayi yang ditemukan di sungai yang membelah Kota Yogyakarta tersebut terlihat terapung di pinggiran sungai.
Saat ini penemuan bayi tersebut sudah ditangani pihak yang berwajib dan masih menunggu mengenai keadaan bayi sedang diperiksa.
Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dimana kali ini terjadi di wilayah Kali Code Sayidan.
Dilansir dari informasi yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover bahwa pada Jumat 18 Agustus 2023 warga menemukan bayi di pinggiran Kali Code Sayidan.
Belum diketahui persis kondisi bayi tersebut namun kasus penemuan bayi di Kali Code Sayidan saat ini sudah ditangani pihak yang berwajib guna memeriksa kondisi bayi.
Para warganet menyatakan prihatin dan menyayangkan dengan kejadian dengan penemuan bayi di Kali Code Sayidan tersebut . Berikut sejumlah komentar para warganet.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Aku liat anakku jatuh karna jalan/lari aja ga tega, merasa bersalah banget kaya gabisa jagain. Lha ini kok malah dibuang, mau enaknya pas bikin tp gaada tanggungjawab,” komentar akun @prasastikaay.
“Udah 1 tahun lebih berusaha berdoa pasrah utk promil.. eeeee ortu macam apa iki buang2 bayi,” tulis akun @yux_ayux12.
“Ya Allah kog Yo tegel? yg pengen pny anak usaha mati2an ini kog Yoo dbuang,” komentar akun @dee_dee.0412.
Kasus pembuangan bayi akhir-akhir ini semakin marak terjadi di wilayah Yogyakarta. Sebelumnya kasus penemuan bayi juga terjadi di Bantul dimana warga Dusun Padangan RT 02, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan menemukan bayi yang dibuang di pekarangan rumah warga.
Sementara itu ada juga penemuan bayi di Sleman yakni Dusun Tanen, Kapanewon Pakem, dimana bayi ditemukan di teras rumah warga dalam keadaan sehat.
Berdasarkan informasi yang dirilis laman BPSDM Kemenkumham, motif dari pembuangan bayi pada umumnya adalah karena malu lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah, hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap.
Selain itu juga karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak laki-laki, karena himpitan ekonomi, masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut.
Undang Undang menyatakan bahwa seorang ibu yang meninggalkan bayi dalam keadaan hidup secara umum dapat dikenakan sanksi; berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
Pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana; dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Saat ini kasus penemuan bayi di Kali Code Sayidan Yogyakarta sedang dalam proses penanganan kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar