Pelajar Sleman Dibacok Clurit Saat Duel Geng Sekolah, Luka Tembus Paru-Paru
- calendar_month 41 menit yang lalu

Tawuran Antar Geng Pelajar di Sleman Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Ditangkap
BNews-JOGJA— Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menimpa seorang pelajar berinisial RDM (15), warga Tempel, Kabupaten Sleman. Korban mengalami luka serius setelah disabet senjata tajam dalam peristiwa yang diduga dipicu permusuhan antar-geng sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di ruas Jalan Tempel-Gendol, Sleman. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar, yakni ACC (17) asal Ngaglik, MS (18) asal Tempel, dan PTA (18) asal Seyegan.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya tantangan perkelahian antar-geng sekolah yang melibatkan pelajar dari wilayah Sleman dan Magelang.
Menurutnya, ACC yang merupakan anggota salah satu geng sekolah di wilayah Seyegan menerima tantangan dari geng sekolah lain yang berada di wilayah Salam, Kabupaten Magelang, untuk melakukan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
Tantangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tempel-Gendol dan disetujui oleh pelaku.
ACC kemudian meminta bantuan PTA untuk menyiapkan senjata tajam jenis clurit, sementara MS diminta menjadi pengendara atau joki sepeda motor yang digunakan menuju lokasi pertemuan.
Setelah waktu yang disepakati tiba, ketiga pelaku mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun, pihak yang menantang tidak kunjung datang sehingga mereka memutuskan kembali ke arah selatan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Sesampainya di lokasi pihak geng lawan tidak datang dan rombongan kembali ke arah selatan,” katanya dalam ungkap kasus di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Kamis (4/6).
Dalam perjalanan pulang, para pelaku bertemu dengan korban RDM yang saat itu berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor. Korban dan rekannya kemudian mendahului rombongan pelaku sambil mengucapkan kalimat provokatif dan mengayunkan gesper.
Melihat tindakan tersebut, para pelaku langsung melakukan pengejaran. Saat berhasil mendekati korban, ACC mengayunkan clurit sebanyak satu kali hingga mengenai bagian dada korban.
Meski mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban tidak terjatuh dan masih sempat melarikan diri ke arah utara untuk mencari pertolongan.
“Atas peristiwa itu korban RDM mengalami luka terbuka pada dada tembus ke paru-paru hingga menjalani rawat inap di RS Sardjito,” tambahnya.
Kiswanto mengungkapkan luka yang dialami korban cukup parah sehingga harus menjalani tindakan operasi dan penjahitan pada bagian paru-paru yang mengalami cedera.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelajar dan dipicu konflik antar-geng sekolah tingkat SMA.
“Peristiwa terjadi dini hari jadi anak-anak ini pamitan dengan orang tuanya izin cari makan di luar,” tambahnya.
Polresta Sleman berkomitmen meningkatkan kegiatan penyuluhan dan edukasi di lingkungan sekolah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di kalangan pelajar.
Sementara itu, PS Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tantangan perkelahian sebenarnya bermula dari korban yang lebih dahulu menghubungi pelaku melalui pesan langsung atau direct message (DM) di aplikasi TikTok.
Meski demikian, saat kejadian berlangsung korban tidak membawa senjata tajam seperti yang digunakan para pelaku. Korban hanya membawa gesper yang belum sempat digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Korban saat ini sudah pulang. Dari TKP dibawa RSUD Murangan lalu dirujuk ke RS Sardjito. Sempat masuk ke ICU tetapi bisa ditangani setelah sekitar satu minggu,” ucapnya.
Polisi saat ini telah menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembacokan tersebut. ACC dan MS diamankan saat berada di sebuah tempat ngopi, sedangkan PTA ditangkap di rumahnya.
Karena masih berusia di bawah 18 tahun, ACC untuk sementara dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara dua pelaku lainnya telah menjalani proses penahanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar