Naik 8,5 Persen, Ini Besaran UMK Kota Magelang untuk Tahun 2020

BNews—MAGELANG— Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Magelang mulai diusulkan oleh Pemkot Magelang. Usulan ini masih harus menunggu persetujuan gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi mengatakan besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.853.000/bulan. Jumlah itu naik dari tahun ini.

“Besaran UMK ini naik sebesar 8,51 persen atau Rp146.000 dibandingkan dengan besaran UMK Kota Magelang tahun 2019 yakni sebesar Rp1.707.000,” kata dia.

Besaran UMK ini sesuai hasil sidang dan perhitungan dari Dewan Pengupahan Kota Magelang.

Usulan ini kemudian dilaporkan dan disetujui oleh Wali Kota Magelang. Saat ini usulan UMK tengah menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.

“Usulan UMK Kota Magelang telah di-acc oleh Walikota Magelang, Jumat (1/11), hari itu juga kami kirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Mudah-mudahan disetujui,” ujarnya. (han/jar)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: