Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » “Tidak Bisa Dihukum Karena Bersuara!” Pernyataan Tegas Bivitri di PN Magelang

“Tidak Bisa Dihukum Karena Bersuara!” Pernyataan Tegas Bivitri di PN Magelang

  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026

BNews-MAGELANG – Pakar hukum tata negara dan demokrasi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti; memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jumat (10/4).

Hadir sebagai saksi ahli, ia menegaskan bahwa tiga terdakwa aktivis tidak sepatutnya dipidana dan layak dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Dalam keterangannya, Bivitri menilai konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat para terdakwa tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa tindakan ketiganya merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukan tindak pidana.

“Secara konstitusional, mereka tidak bisa dihukum pidana hanya karena bersuara. Apalagi, hingga kini negara belum melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa Agustus 2025 yang melibatkan sekitar 700 orang pasca-kematian Affan Kurniawan,” ujar Bivitri saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela persidangan.

Soroti Pola Sistemik dan Konteks Peristiwa

Dalam persidangan, Bivitri juga menguraikan hasil kajian dari laporan Komisi Pencari Fakta yang disusun oleh KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta. Ia menemukan adanya indikasi pola sistemik dalam penanganan kasus serupa, yang ditandai dengan penggunaan pasal-pasal dakwaan yang seragam di berbagai daerah untuk menyasar aktivis muda.

Menurutnya, seluruh rangkaian perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks waktu setelah 28 Agustus 2025, yang merupakan imbas dari gelombang reaksi publik atas meninggalnya Affan Kurniawan. Karena itu, ia menilai kasus ini harus dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan semata-mata perkara pidana individual.

Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait otoritas dalam peristiwa tersebut, Bivitri menyinggung konsep chain of command atau rantai komando. Ia menjelaskan bahwa kendali dalam peristiwa besar tidak berada di tangan ketiga terdakwa.

Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam struktur komando negara. “Tidak adil apabila beban hukum justru ditimpakan kepada individu yang tidak memiliki otoritas tersebut,” tegasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Bivitri juga mengapresiasi preseden hukum dalam kasus Delpedro dan kawan-kawan di Jakarta serta perkara serupa di Solo. Ia menilai majelis hakim di daerah tersebut telah bersikap progresif dengan melihat persoalan dalam kerangka demokrasi.

Ia berharap Majelis Hakim PN Magelang dapat mengambil langkah serupa guna menghadirkan rasa keadilan yang lebih luas serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia.

Menutup keterangannya, Bivitri memberikan pesan kepada ketiga terdakwa agar tetap konsisten menjadi warga negara yang kritis. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga demokrasi, serta meyakini bahwa solidaritas dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi kekuatan dalam perjuangan para aktivis tersebut. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less