Napi Asimilasi ini Berulah di Temanggung, Dikembalikan ke Nusakambangan
BNews–TEMANGGUNG— Nasip apes diterima seorang pria yang belum lama bebas dari penjara ini. SR, 39 seorang narapidana asimilasi harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian Polres Temanggung.
Pasalnya, SR ini melakukan pemerasan di Dusun Paladan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Temanggung. Pelaku ini juga sempat babak belur diamuk massa sesaat melakukan aksinya.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2020 lalu. “Saat itu pelaku diamankan saat menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. Kami langsung evakuasi pelaku ini untuk menghindari amukan massa yang lebih parah,” katanya (12/5/2020).
SR diketahui warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung Temanggung. Ia merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
“Ia dulu terjerat kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman selama 11 tahun penjara. Namun sudah dibebaskan bersyarat dalam program asimilasi kemarin,” imbuhnya.
Kapolres mengungkapkan untuk modus operasi tersangka, yakni datang ke rumah korban dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor. Saat itu tersangka langsung menemui korban untuk meminta sejumlah uang sambil mengancam apabila tidak diberikan akan menembak korban.
“Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp150.000 dan setelah diberi uang, tersangka dan temannya pergi,” ungkapnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Setelah kejadian itu, pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban dengan temannya menggunakan sepeda motor. Lalu tersangka menemui korban, dengan tercium bau alkohol, meminta sejumlah uang kembali kepada korban sambil memegangi kerah baju korban.
“Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga. Selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka, sedangkan teman tersangka yang menunggu di luar rumah langsung pergi,” paparnya.
Kapolres mengatakan karena tersangka ini merupakan narapidana asimilasi, maka akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani atau melanjutkan kembali masa hukumannya.
“Informasinya baru menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara, nantinya akan kami kirim ke Rutan Temanggung. Dan Rutan Temanggung yang akan mengirim ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung M Alfan Armin mengatakan meskipun saat ini dikembalikan ke Nusakambangan. Namun tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan saat ini.
“Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama,” katanya lagi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*/ahg)