Nekat !! Seorang Pemulung Simpan Sabu-Sabu Dalam Al-Qur’an
BNews–NASIONAL– Seorang pemulung ini nekat mengedarkan barang harap jenis sabu. Parahnya lagi, pelaku ini menyimpan barang haram tersebut di dalam Al-Quran.
Pengedar tersebut yakni Slamet Riyadi, 45, warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Ia ditangkap Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto pada Jumat (26/6).
Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga poket, dengan berat total 1,10 gram. Sabu itu diselipkan dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.
“Barang sabu disembunyikan di dalam Al-Qur’an ini merupakan modus operandi pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa,” kata Iptu Danang dalam rils yang diterima (3/7/2020).
Danang menjelaskan, kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali menyimpan sabu dalam Al-Qur’an. “Dari keterangan pelaku baru kali ini mendapatkan ide untuk menyimpan (sabu) di dalam Al-Qur’an,” ungkap Danang.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung. Merasa kurang dalam mencukupi kebutuhan hidup, akhirnya pelaku nekat menjual sabu.
“Alasannya karena ekonominya kurang, dengan mencari kebutuhan tambahan dengan menjual sabu,” tambah Danang.
Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat menunjukan cara menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui petugas.
Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur’an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/Lubis)