Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Oknum Kades di Candimulyo Magelang Jadi Tersangka, Diduga Sebar Video Asusila

Oknum Kades di Candimulyo Magelang Jadi Tersangka, Diduga Sebar Video Asusila

  • calendar_month Sel, 22 Agu 2023

BNews-MAGELANG- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Candimulyo Kabupaten Magelang terjerat kasus UU ITE. Ia diduga menyebarkan video dan foto berisikan konten asusila seorang perempuan yang merupakan warganya.

Kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan kedua ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Magelang dari Polresta Magelang. Dimana tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh pihak kepolisian.

Diketahui korban seorang perempuan berinisial R, 30 merupakan warga di Kecamatan Candimulyo. Sementara oknum Kades tersebut berinisial ZM, warga Kecamatan Candimulyo juga.

Penasehat Hukum korban, Aryo Garudo mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. “Sudah dilakukan pelimpahan oleh kepolisian ke Kejari. Menunggu dikaji dan akan dilakukan tahap pelimpahan ke pengadilan, ” katanya kepada awak media saat bertemu di Kejari Mungkid (22/8/2023).

Untuk kronologi kejadian, lanjut Aryo bermula dari korban ini menjadi istri sirih oknum Kades tersebut. Dimana saat dekat, katanya oknum Kades ini merekam ataupun memfoto korban tanpa busana tetapi tidak ada persetujuan dari korban.

“Namun, setelah tidak berhubungan dan korban menikah dengan pria lain, oknum Kades ini menyebar video dan foto korban tanpa busana. Mulai dibuat status whatsapp dan dikirim ke beberapa kontak teman oknum Kades tersebut yang juga mengenal korban, ” paparnya.

Korban saat itu, lanjut Aryo tidak mengetahui bahwa foto dan videonya tersebar. “Korban itu tahun saat diberitahu orang lain yang mendapat kiriman video dan foto dari oknum Kades tersebu,” tegasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Karena hal tersebut, korban menemui pihak penasehat hukum untuk diantar melapor ke Polisi. “Korban saat datang itu menangis menceritakannya. Selanjutnya kami mengadu ke Polresta Magelang, dan membuat laporan resmi pada tanggal 22 mei 2023, ” ujarnya.

Aryo mengungkapkan korban sangat terpukul dengan kejadian terebut. Menurutnya, motif pelaku diduga karena dendam atau sakit hati terdapa korban yang telah menikah dengan pria lain.

“Dampak moral pasti ada, karena warga di Desanya hamper tahu semua. Dan oknum Kades ini dijerat Pasal 27 Jo 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kasis Intel Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin didepan awak media membenarkan pelimpahan tahap kedua terkait kasus tersebut.

“Untuk tahap 1 kemarin selesai dikaji tanggal 31 Juli 2023. Sementara untuk pelimpahan tahan kedua pada 16 Agustus 2023, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. Dan kini tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di rutan Polresta Magelang,” tambahnya.

Dalam hal ini, lanjutnya pihak Kejaksaan diberi waktu 20 hari untuk kelengkapan berkasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. “Maksimal tanggal 4 September 2023, menunggu kelengkapan berkas. Dan kami sudah siapkan tim jaksa untuk melaksanakan tugas dalam kasus ini,” tegasnya.

Zaenal juga mengungkapkan, untuk kasus pelanggaran UU ITE ini di Kabupaten Magelang tidak hanya sekali. “Kasus UU ITE banyak sebenarnya, namun mungkin seingat saya untuk pelaku seorang tokoh seperti oknum Kades ini baru pertama kali,” tegasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (2)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less