Warga Magelang Ini Bikin Malu Aja, Diciduk Polisi Jogja Gegara Ribuan Pil Koplo
BNews—JOGJAKARTA— Seorang warga Magelang berinisial YWS, ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul. Tersangka berusia 31 tahun ini diamankan beserta ribuan butir pil terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada menuturkan, terungkapnya penyalahgunaan narkoba tersebut bermula ketika hari Jumat tanggal 11 Juni 2021. Sekira jam 09.00WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah kos padukuhan Kepanjen RT9 Kalurahan Banguntapan, Kapanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
”Atas dasar informasi tersebut selanjutnya pelapor dan saksi melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud,” tutur Archey, Sabtu (12/6) sore.
Sekira jam 11.30 WIB ditemani pemilik kos lantas memasuki salah satu kamar kos. Mereka mendapati tiga orang laki-laki berada di dalam kos. Setelah dilakukan penggeledahan, salah satu yang bernama YWS (31) asal magelang kedapatan memiliki obat-abatan terlarang.
”Tersangka YWS membawa satu buah plastik klip yang berisi sepuluh butir pil warna putih berlambang Y. Dan satu buah plastik klip bening yang berisi 20 butir pil warna kuning bertuliskan DMP,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, YWS mengaku masih memiliki dan menyimpan pil warna putih berlambang Y. Dan pil warna kuning bertuliskan DMP di kos alamat Plakaran Kidul RT1, Kalurahan Baturetno, Kapanewonan Banguntapan.
”Sedangkan dua orang yang lain tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Selanjutnya sekira jam 13.00WIB polisi melakukan penggeledahan di kamar kos milik YWS. Dan menemukan barang berupa satu buah toples warna pink tua yang berisi 4.100 butir pil warna putih berlambang Y.
Kemudian lima buah plastik klip bening yang masing-masing berisi sepuluh plastik klip; setiap plastik klip berisi 20 butir pil warna kuning bertuliskan DMP yang diduga obat daftar G; dua buah plastik klip bening yang masing-masing berisi seratus butir pil warna putih berlambang Y; 40 tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan Calmlet 0,5 miligram Alprazolam.
Saat itu juga, petugas dapat mengamankan seorang laki-laki yang bernama RS, 21, yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga buah plastik klip bening. Yang masing-masing berisi serratus butir pil warna putih berlambang Y yang didapat dengan cara membeli dari YWS.
”Selanjutnya YWS dan RS beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga meamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu, sebuah kotak kardus warna coklat dan sebuah handphone. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (han)