Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Owner WR Bakso Balungan Pak Granat Gugat Pemkab Magelang Rp 5 Miliar Di Pengadilan

Owner WR Bakso Balungan Pak Granat Gugat Pemkab Magelang Rp 5 Miliar Di Pengadilan

  • calendar_month Kam, 7 Jul 2022

BNews–MAGELANG– Buntuk kasus penutupan warung makan Bakso Balungan Pak Granat di Mungkid Kabupaten Magelang masih terus berlanjut. Owner rumah makan tersebut, Arif Budi Sulistyo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mungkid.

Melalui kuasa hukumnya, Fathul Mujib, SH mengatakan bahwa gugatan tersebut bersifat perdata. “Kami gugat dalam hal ini Pemkab Magelang c/q BPPKAD Kabupaten Magelang. Dengan kerugian material Rp 5 Miliar,” katanyaa saat jumpa pers dengan awak media di Muntilan (6/7/2022).

Mujib menyampaikan gugutan ini dilayangkan atas dasar melawan hukum asas ketidakadilan.  “Jadi saat ditutup warung makan milik client kami itu diboomingkan di media massa. Namun setelah itu seperti tenggelam tidak ada tindakan sama kepada usaha lain yang seharusnya juga dipasangi taping box,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya client kami merasa menciderai rasa keadilan diri mereka. “Client kami merasa Pemkab Magelang bertindak subjektif di dalam penegakan hukum dalam hal ini. Dimana warung makan client kami merasa dijadikan target untuk tujuan-tujuan tertentu,” imbuhnya.

Ia mengaku bahwa berkas gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Mungkid. “Ini besok kami benahi terkait berkas administrasi yang sudah masuk. Dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Owner Warung Wakan Bakso Balungan Pak Granat yakni Arif Budi Sulistyo menegaskan bahwa pihaknya selama ini sudah selalu bayar pajak. Namun, Ia mengaku keberatan dengan pemasang taping box di warungnya.

“Bakso itu makanan merakyat, jika dipasangi tapping box tentunya semua warung bakso juga. Namun hal itu tentunya akan memberatkan kami para pengusaha bakso, dilain sisi banyak usaha resto lain yang omsetnya lebih banyak masih banyak yang tidak dipasang taping box,” tambahnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dengan gugatan tersebut, lanjut Arif pihaknya berharap mendapat keadilan. “Hal ini juga semoga bisa membantu usaha lain mungkin yang sejenis agar tidak senasib dengan warung bakso saya yang ditutup permanen,” ujarnya.

Arif juga berharap bahwa pajak resto 10 persen bisa menjadi pertimbangan kembali. “Bukannya saya tidak mau membayar pajak, selalma ini saya bayar pajak. 14 cabang saya juga tertib bayar pajak, cuman di Kabupaten Magelang ini saya rasa terlalu tinggi, jadi bisa dikurangi besarannya,” harapnya.

Ditanya apakah akan buka usaha tersebut kembali di Kabupaten Magelang, Arif mengaku tidak akan membukanya kembali. Bahkan warung bakso granat yang satunya di Salaman rencana juga akan ditutup.

“Yang di Salaman rencana akan kami tutup juga, bisa buka di wilayah lain selain di Magelang. Cuman harapan kami keadilan ini ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris BPPKAD Kabupaten Magelang Farnia Berliani saat dihubungi Borobudurnews.com belum meresponnya terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya diberitakan Warung Makan Bakso Balungan Pak Granat di Mungkid Magelang ditutup permanen oleh Satpol PP dan BPPKAD Kabupaten Magelan pada 23 Maret 2022 lalu. Karena dinilai tidak tertib pajak. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less