PA Jaksel Putuskan Cerai, Paula Verhoeven Kehilangan Hak Nafkah Karena Selingkuh
- calendar_month Kam, 17 Apr 2025

Sidang Cerai Baim Wong dan Paula
BNews-NASIONAL– Akhirnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa Baim Wong resmi bercerai dengan Paula Verhoeven (17/4/2025).
Selain itu, Paula Verhoeven hanya berhak menerima nafkah muft’ah sebesar Rp 1 miliar dari Baim Wong.
Putusan tersebut didasari pada fakta bahwa Paula dinyatakan telah berselingkuh, sehingga kehilangan hak atas nafkah lainnya.
Humas PA Jaksel, H. Suryana, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, Paula semula mengajukan tuntutan senilai Rp 4,18 miliar; hal tu sebagai kompensasi dari perceraian.
Rincian tuntutan tersebut antara lain: Nafkah madya selama 8 bulan sebesar Rp 800 juta; Nafkah masa idah 3 bulan sebesar Rp 600 juta; Uang muft’ah sebesar Rp 3 miliar; dan Nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan.
Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan dalam sidang, majelis hakim menyatakan Paula terbukti menjalin hubungan dengan pihak ketiga.
“Dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, maka termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka. Hak-haknya untuk memperoleh nafkah madya dan nafkah idah dinyatakan gugur,” ujar Suryana, dilansir dari Beritasatu.com, Kamis(17/4/2025).
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Meski demikian, hakim memutuskan Paula tetap mendapatkan nafkah muft’ah sebesar Rp 1 miliar, dengan mengacu pada Pasal 149 Huruf (a); Kompilasi Hukum Islam.
Jumlah tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan kemampuan finansial Baim Wong dan standar kepatutan.
“Rp 3 miliar dianggap terlalu besar, Rp 100 juta terlalu kecil. Maka diputuskan Rp 1 miliar sebagai nilai yang proporsional,” tambahnya.
Pembayaran nafkah muft’ah itu harus dilakukan sebelum pembacaan ikrar talak. Namun, bila salah satu pihak mengajukan banding, maka pembayaran akan tertunda.
“Jika tidak ada banding dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dijadwalkan sidang pengucapan ikrar talak,” pungkas Suryana yang menyebut Paula Verhoeven hanya mendapat Rp 1 miliar untuk nafkah muft’ah dari gugatan perceraian Baim Wong. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar