Polres Magelang Kota Amankan 6 Remaja Terkait Aksi Kekerasan
- calendar_month 0 menit yang lalu

Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari memperlihatkan barang bukti sajam, Selasa (6/10/2026). (foto: Humas Polres Magelang Kota)
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka.
Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan enam anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Keenam anak pelaku yang kami amankan diantaranya berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16), dan DD (15). Mereka masih pelajar, dan semua warga Kabupaten Magelang,” ungkap Riana pada Selasa (6/10/2026).
Riana menjelaskan, peristiwa ini berawal dari komunikasi antar-kelompok melalui media sosial untuk tawuran. Namun, karena kalah jumlah, korban berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, kelompok pelaku mengejar dan menakut-nakuti korban dengan mengacungkan senjata tajam dan ada upaya melukai. Kepanikan tersebut membuat sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami, termasuk peran masing-masing anak. Karena yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, seluruh proses kami lakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan bagi anak,” jelas Riana.
Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Tidar. Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka di bagian kepala, tangan, kaki, punggung, dan perut.
IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, senjata tajam jenis celurit, serta sebatang besi pipa.
Riana menyebut bahwa, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Serta untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para anak pelaku disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
“Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegas Riana. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar