Pacar Siswi Yang Gugurkan Janinnya di Magelang Akhirnya Jadi Tersangka
BNews—MAGELANG— Polisi menetapkan kekasih dari siswi SMK berusia 17 tahun di Magelang yang nekat membuang bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, sebagai tersangka. Diketahui lelaki itu berinisial M, 22, warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba melalui Kassubaghumas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir mengungkapkan, M sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
”Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara),” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap siswi pelaku aborsi tersebut sebelumnya telah melakukan hubungan badan dengan M hingga menyebabkan kehamilan.
”Berdasarkan keterangan tersangka M, dirinya melakukan hubungan badan dengan siswi tersebut sebanyak lima kali,” jelas Thohir.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembuangan orok bayi di Jambur, Tempurejo, Tempuran Kabupaten Magelang berhasil diungkap jajaran Polres Magelang. Dimana pelaku merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam konferensi pers membenarkan hal tersebut. “Benar kita berhasil ungkap. Pelaku berinisial TA, 17, warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang,” katanya. (11/5/2021)
Pelaku TA ini merupakan pelajar di sebuah SMK di Magelang. Dirinya diketahui hamil dengan pacarnya yang berusia 22 tahun, dan masih satu Desa, yang bekerja sebagai buruh bangunan.
“Untuk kejadian sendiri kemarin Sabtu 8 Mei 2021. Pelaku ini melahirkan bayi laki laki, berusia 8 bulan di sebuah kamar mandi di apotik di Tempuran,” imbuhnya. (mta)