Para Penambang Merapi Dipanggil ESDM Jateng, Diminta Kantongi Izin

BNews–MAGELANG— Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah segera memanggil pihak-pihak yang terkait penambangan pasir ilegal di lereng Merapi wilayah Magelang. Para penambang itu diharapkan mengantongi izin.

Untuk diketahui, Dinas ESDM Jateng melakukan sidak di lereng Merapi, Rabu (11/1). Mereka menemukan kegiatan penambangan ilegal. Bahkan penambangan itu disebut mulai menjarah area Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

“Dari yang kemarin dapat kesempatan pembinaan, diundang ke kantor dan akan kumpulkan informasi dan minta komitmen untuk menuju baik,” kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto (16/1/2023).

Komitmen yang dimaksud yaitu memenuhi kewajiban para penambang. Mulai dari perizinan, perencanaan tambang, hingga perencanaan manfaat bagi lingkungan.

“Menuju baik itu bagaimana jadi aktifitas tambang yang baik. Administrasi, perizinan digarap, teknis butuh perencanaan yang baik. Memanfaatkan lingkungan dan lestarikan lingkungan. Kita ingin good mining practice. Hentikan pikiran dan sikap yang eksploitatif terhadap alam,” jelas Sujarwanto.

Sujarwanto mengatakan proses perizinan kini sudah disederhanakan, mudah, murah, dan cepat. Perizinan bertujuan untuk menjaga lingkungan dan perencanaan tambang yang jelas.

“Mereka kan menyebut dan mengatakan perizinan tambang susah, lama. Ya saya tidak tahu ya (kenapa dianggap susah), yang jelas peraturan perundangan selalu berikan kemudahan,” jelas Sujarwanto.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Terkait lahan TNGM yang mulai ditambang, Sujarwanto mengatakan pihak TNGM harus bertindak tegas sebagai pengelola.

“Diharapkan TNGM bertindak tegas. Kalau ada Perpres harus ditegakkan. Semua bisa menutup, tapi ada penanggung gugat pertama, yang lain turut serta mendukung,” ujarnya.

Menurut Sujarwanto, ada sekitar 900 pihak penambang yang masih memproses pengurusan berbagai izin untuk aktivitas penambangan di Jateng.

“Kalau yang proses izin berbagai tahapan banyak, 900 sekian. Yang operasional dan sudah bisa melakukan ada sekitar 412-413 izin. Yang mundur karena daerahnya tidak boleh ditambang juga ada,” ungkap Sujarwanto.

Soal dugaan adanya beking dalam praktik tambang pasir ilegal, Sujarwanto menyatakan jika beking itu memang ada, sebaiknya mereka beralih ke kegiatan lain yang bermanfaat.

“Saya tidak pernah nyatakan ada beking. Kalau ada yang menyatakan ya harus dicari dan membuktikan. Kalau ada yang beking ya seharusnya bekingin yang baik, beking kok beking maling. Kalau ada ya berhenti,” tutup Sujarwanto. (*/detikjateng)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!