Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pedagang Kawasan Borobudur Bakal Segera Dipindah, Ini Rencananya

BNews—BOROBUDUR— Pemerintah berencana membangun area pedagang dan parkir di Dusun Kujon, Desa Borobudur, Kabupaten Magelang.  Terkait hal itu diperlukan pengadaan tanah seluas 6,96 hektare di wilayah tersebut.

Dalam akun Instagram @Kominfomagelang, diinformasikan bahwa saat ini tengah memasuki Tahap Persiapan. Untuk prakiraan pelaksanaan pengadaan tanah sekitar bulan Maret-Mei tahun 2021, sedangkan pembangunannya bulan Mei tahun 2021 hingga 2022.

”Kawasan pasar seni Borobudur di Kujon akan dilengkapi dengan pelataran, kios cindera mata/kuliner, multipurpose hall, galeri edukasi, taman batu, lansekap/hutan tanaman langka. Ruang kreatif, feeder shuttle, area parkir dan pendopo,” tulisan dalam unggahan seperti dikutip BorobudurNews, Minggu (11/4/2021).

Dijelaskan pula bahwa deliniasi penataan Kampung Seni Kujom tidak seluruhnya berada pada peruntukan lahan yang boleh dibangun (zona kuning). Namun, sebagian terdapat lahan pertanian (zona hijau).

”Proses penataan Kawasan Kujon saat ini berada dalam tahap persiapan sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Tengah. Untuk proses selanjutnya akan kami informasikan kembali,” sambungnya.

Terkait tahapan pengadaan tanah tersebut, terdapat beberapa tahap yakni dimulai dengan Tahap Perencanaan. Kemudian Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Penyerahan Hasil.

Dalam Tahap Perencanaan yakni penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Lanjut Tahap Persiapan dimulai dengan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik, penetapan lokasi pembangunan, dann pengumuman penetapan lokasi.

Untuk Tahap Pelaksanaan, pertama adalah inventarisasi dan identifikasi. Kedua, Pengumuman peta bidang tanah dan daftar normatif.

Selanjutnya penetapan nilai, musyawarah, pemberian ganti kerugian dan pelepasan objek pengadaan tanah. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!