Pekerja Bergaji Rp10 Juta Bebas Pajak di 2026, Stimulus Baru Pemerintah
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026

Pekerja Bergaji Rp10 Juta Bebas Pajak di 2026, Stimulus Baru Pemerintah
BNews-NASIONAL — Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki gaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Stimulus tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi, salah satunya melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Insentif PPh 21 ini berlaku selama satu tahun penuh, terhitung mulai Januari hingga Desember 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja sekaligus mendukung stabilitas sosial.
Sasar Lima Sektor Usaha
Fasilitas pembebasan PPh 21 ini secara khusus menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata.
Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dengan ketentuan dan batasan tertentu sesuai regulasi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Untuk pegawai tetap, fasilitas diberikan apabila yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.
Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pembebasan PPh 21 dapat diperoleh jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.
Mekanisme Tetap Berlaku
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah melalui skema lain.
Meski pajak ditanggung pemerintah, mekanisme pemotongan PPh 21 tetap dilakukan seperti biasa. Namun, nilai pajak yang dipotong tersebut akan dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai; sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima.
Dalam PMK tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk; dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar