Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Lansia di Magelang Sempat Jadi ART dan Terima THR
- calendar_month Sel, 24 Mar 2026

Rils Kasus Pembunuan Lansia di Magelang oleh Polresta Magelang
BNews-MAGELANG – Terduga pelaku pembunuhan lansia di Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, berinisial WJ (40), sempat melarikan diri hingga ke Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Selama dalam pelarian, tersangka diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Ia diduga kabur pada Jumat (27/2/2026), bertepatan dengan pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis Polresta Magelang.
“Kabur dari Dukun itu setelah dilaksanakan olah TKP oleh rekan-rekan dari tim Inafis tanggal 27 Februari. Nah, setelah itu, dua hari setelah dilaporkan kemudian si pelaku ini diduga meninggalkan desanya,” kata Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Selasa (24/3/2026).
“Waktu itu tidak tahu ke mana. Kemudian dari hasil penyelidikan teman-teman sehingga diketahui keberadaannya tadi (ke Kalteng) yang disampaikan oleh Pak Wakasat,” sambung Setia.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menambahkan, tersangka berangkat ke Kalimantan Tengah melalui penyalur tenaga kerja untuk bekerja sebagai ART.
“Yang bersangkutan itu berangkat memang ada penyalurnya. Jadi ada penyalurnya, menyalurkan ART itu ke luar daerah. Selanjutnya di sana langsung diterima ada sebuah rumah tangga, jadi ART di sana,” kata Toyib.
“Dan dari majikannya ini sama sekali tidak tahu. Karena sebelum diamankan atau ditangkap ini yang bersangkutan sempat menerima THR. Jadi sempat menerima THR dan ketika majikan ini diberitahu oleh kepolisian setempat, dari majikan justru kooperatif. Dalam artian membantu pihak kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku ini,” tegas Toyib.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone baru, uang tunai sekitar Rp524 ribu, serta pakaian.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Plambongan, Desa Dukun. Pelaku yang merupakan tetangga korban akhirnya berhasil ditangkap.
Korban diketahui seorang lansia berinisial D (63), sedangkan pelaku merupakan perempuan berinisial WJ (40).
“(Pelaku dan korban) Satu dusun dan satu desa. Tidak ada hubungan keluarga,” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Magelang, Selasa (24/3/2026).
Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis (12/2/2026). Jenazah korban kemudian dilakukan ekshumasi pada Selasa (17/3/2026) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Toyib menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya berinisial N dalam kondisi telentang di kamar tidur sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, suami korban tidak menaruh kecurigaan adanya tindak pembunuhan.
“Setelah dimakamkan, kemudian malam harinya suaminya membuka lemari di kamarnya ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai Rp 30 juta dan perhiasan berupa gelang 15 gram,” kata Toyib.
Mengetahui adanya kehilangan uang dan perhiasan, suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun pada Rabu (25/2/2026).
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar