Pemerintah Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Kendaraan Se-Jateng

BNews—SEMARANG— Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah resmi mengumumkan terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Denda Pajak. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Twitter @BPPD_Jateng hari ini, (12/2), pukul 11.32 WIB.

Dalam pamflet tersebut, diumumkan dua poin penting. Pertama tanggal dimulainya yakni 17 Februari hingga 16 Juli 2020. Kemudian tentang dua biaya yang akan dibebaskan.

Pertama, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan dua dan seterusnya. Kedua, sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Dalam lanjutan kicauan twitter tersebut disampaikan, tentang syarat pembebasan BBN II dan sanksi administrasi PKB, memiliki BPKB dan STNK. Kemudian identitas diri pemilik yang baru untuk BBN, kwitansi jual beli, Surat Fiskal  untuk kendaraan mutasi) dan cek fisik kendaraan.

Dijelaskan juga seandainya tidak ada kwitansi jual beli bisa dibuat dengan materai Rp 6ribu. Dan yang dimaksud BBN II penyerahan kedua merupakan kendaraan second atau dari tangan kedua dan seterusnya.

Semua hak tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun empat. Dan berlaku dari semua wilayah Indonesia. Semisal luar Jateng berarti harus cabut berkas dulu. (bsn/han)

About The Author

1 Comment
  1. Mujib says

    Mutasi kendaraan bermotor programnya sampai kapan ya ?

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!