Pemerintah Membuka Pendaftaran Bantuan Insentif Pelaku Parekraf, Ini Caranya

BNews–MAGELANG– Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran bantuan insentif pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha parekraf. Untuk waktunya terhitung sejak 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 mendatang.

Bantuan permodalan yang terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan jaring pengaman usaha (JPU) itu akan disalurkan kepada tujuh sektor ekonomi kreatif. Antara lain aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Terkait persyaratan dan ketentuan, masyarakat dapat mengakses laman www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ (KLIK).

Menparekraf Sandiaga Uno menyebut jika tidak ada destinasi pariwisata yang jadi prioritas untuk bantuan modal tersebut.

“Terbuka untuk seluruh masryarakat Indonesia. Jadi silakan mengajukan,” katanya saat sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang digelar di Kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (4/6/2021) siang

Sandi juga menyebut jika pada tahun ini Bantuan Insentif Kemenparekraf (BIP) ditambah menjadi 3 kali lipat dari pada sebelumnya, yakni Rp60 miliar.

“kenapa kami tingkat 3 kali lipat, karena kami melihat contoh yang benar-benar konkret dan riil kehadiran kebijakan pemerintah saat pandemi ini sangat di butuhkan,” katanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ia jga menerangkan jika Bantuan BIP ini merupakan kebijakan yang begitu sangat berkeasilan, karena menyentu semua pelaku usaha disektor parekraf, baik UMKM, usaha-usaha kecil; serta pengusaha pemula yang bertahan saat pandemi Covid-19.

“akan kita sentuh di program BIP yang sifatnya berupa usaha-usaha yang memiliki dampak signifikan bagi kemampuan kita untuk bertahan,” ujar Sandi.

Ia begitu optimis jika BIP ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.

” BIP menurut saya bisa adalah terobosan yang mudah-mudahan bisa membawa kita keluar dari kondisi pandemi ini” tambahnya

Sebagai informasi jika Bantuan BIP ini merupakan bantuan yang diberikan kepada 6 sub sektor parekraf dan 13 sub sektor pariwisata. Hal ini yang sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: