Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pemkot Magelang Gelontorkan Rp 45 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

BNews—MAGELANG— Pemerintah Kota Magelang telah mengalokasikan dana Rp.45.064.419.000,- sebagai upaya dalam penanggulangan covid-19 termasuk dampaknya. Dana yang bersumber dari anggaran tak terduga APBD 2020 ini diperuntukkan untuk penanganan kesehatan dan penyediaan jaringan pengaman sosial.

”Anggaran itu dibagi untuk penanganan kesehatan sebesar Rp17.587.621.000,- dan penyediaan jaring pengaman sosial sebanyak Rp27.476.798.000,-,” papar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang Muji Rochman, kemarin (9/4).

Selanjutnya anggaran program Moncer Serius yang tidak terlaksana dialihkan guna penanggulangan Covid-19. Serta dalam ketersediaan pangan dan stabilitas harga telah berkoordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog).

”Informasi yang didapat, ketersediaan beras menjamin selama enam bulan kedepan,” terangnya.

Pemkot Magelang telah membuat kebijakan guna kesejahteraan rakyat. Antara lain pembebasan retribusi jasa umum dan jangka waktu pembayaran angsuran kredit diperpanjang.

”Pembebasan tarif PLN selama dua bulan bagi pelanggan 450 watt dan pembayaran 50 persen bagi pelanggan 900 watt bersubsidi. Rencananya juga akan ada pemberian diskon pembayaran PDAM,” papar dia.

Tambah Muji, ada bantuan kepada masyarakat yang sedang isolasi atau karantina. Bantuan berasal dari program CSR dan partisipasi ASN mencapai kurang lebih Rp100 juta.

”Sebab sampai saat ini belum dianggarkan. Masih dalam proses refocusing dan realokasi anggaran sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020,” pungkas dia. (cr1/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!