Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pendaftaran KPPS Segera Dibuka !! ini Tahapan dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran KPPS Segera Dibuka !! ini Tahapan dan Syarat Lengkapnya

  • calendar_month Sab, 2 Des 2023

BNews-NASIONAL-Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Desember ini. Tahapan pendaftaran telah ditetapkan oleh KPU RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Borobudurnews.com dari berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023.

Sementara untuk waktu penetapan anggota KPPS direncanakan akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2024.

Informasi yang berhasil dihimpun Borobudurnews.com, berikut penjelasan terkait tahapan dan syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Tahapan Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut adalah tahap-tahap seleksinya:

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah, atau setidaknya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.

(*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less