Penemuan Jenazah Bayi yang Terkubur di Magelang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Ilustrasi: Bayi (Foto oleh Daisy Laparra dari Pexels)
BNews–MAGELANG– Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penemuan jenazah bayi yang terkubur diam-diam di pemakaman, di Kampung Tidar Salakan, Magelang Selatan, Kota Magelang.
Penemuan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan tersebut pada Senin (22/9/2025). Penemuan itu berawal dari kecurigaan warga yang melihat dua orang membawa kardus ke arah pemakaman.
Dua orang yang dijadikan tersangka yakni perempuan berinisial AD (30) dan pria berinisial SM (47). Keduanya merupakan warga Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, kedua tersangka berperan dalam menguburkan jenazah bayi tersebut.
AD disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan kini sudah ditahan di Mapolres Magelang Kota.
Sementara SM dikenai Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang tindakan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang. namun, SM tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
”Pengakuan (melakukan hal tersebut) karena malu,” kata Iwan, saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).
Iwan menjelaskan, bayi tersebut lahir pada Minggu (21/9/2025) di kamar mandi rumah AD. Sang ibu sempat mencoba untuk menyusui bayi tersebut, namun ASI tidak keluar. Selanjutnya, AD memberikan air hangat menggunakan sendok dan menutup bayi dengan selimut.
“Bayi ditutup pakai selimut sehingga tidak bisa bernapas,” jelasnya.
Tambah Iwan, SM berperan menggali lubang untuk menguburkan jenazah bayi tersebut. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar