Pengakuan Tersangka Pembuat Obat Mercon Asal Tegalrejo Yang Juga Resedivis
BNews–MAGELANG– Salah satu tersangka pembuat obat mercon atau petasan yang diamankan oleh Polres Magelang ternyata merupakan residivis kasus serupa. Ia adalah SJ warga Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang.
Dalam pengakuan SJ saat diwawancarai awak media, Ia mengatakan membuat lagi karena banyak yang menanyakan. “Banyak yang menanyakan dan permintaan obat mercon atau petasan. Terus saya bikin lagi,” katanya saat jumpa pers di Mako Polres Magelang (19/4/2021).
Ditanya untuk asal bahan baku pembuatan obat petasan, SJ menyampaikan dari seseorang. “Katanya orang semarang,” ujarnya.
SJ juga mengungkapkan bahwa ia bisa meracik obat petasan ada yang mengajari. “Yang ngajari ya orang-orang itu yang jual bahan baku,” ungkapnya.
SJ juga mengaku bahwa pihaknya baru saja kulakan belum sempat produksi. Namun, beberapa bahan baku sudah dibeli oleh tersangka lain yakni MS warga Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo.
Kini tersangka Sj bersama dua lainnya MS dan IS mendekap di tahanan Polres Magelang. Sementara pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, obat mercon atau petasan berhasil diamankan jajaran Polres Magelang sebanyak 3,38 kwintal dari tangan tiga tersangka.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kapolres Magelang AKBP Ronal A. Purba saat jumpa pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula petugas mengamankan satu pelaku. “Kami mendapat laporan masyarakat ada transaksi obat mercon di Metro Square Mertoyudan 15 April 2021. Lalu petugas berhasil meringkus pelaku berinisal IS warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid beserta 8 kg obat mercon,” katanya.
Dari informasi pelaku IS tersebut, petugas melakukan pengembangan asal obat mercon tersebut.
“Pelaku IS ini mengaku mendapatkan obat petasan tersebut dari tersangka MS dengan harga Rp. 170.000. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah tersangka MS di Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo Kabupten Magelang,” ujarya.
Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya MS diamankan saat meracik bahan-bahan untuk membuat obat mercon. Selanjutnya berhasil diamankan obat mercon kurang lebih 30 kg.
“Dari keterangan MS, dirinya mendapatkan bahan baku obat mercon tersebut dari SJ warga Deas Purwodadi Tegalrejo. Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah SJ , dan berhasil diamankan bahan baku obat mercon sebanyak kurang lebih 3 kwintal,” paparnya.
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa tersangka inisial SJ ini merupakan resedivis kasus yang sama. “Jadi SJ ini dulu penah ditahan juga karena kasus obat mercon atau petasan tahun 2018 lalu. Kemudian sudah bebas, namun kini berbuat kembali,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951. Dengan unsur Pasal Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa; mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan; mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api; amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dihukum dengan maximal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (bsn)