Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pengantin Pria Kabur Saat Hendak Menikah, Kedua Keluarga Bertemu Bahas Ganti Rugi

Pengantin Pria Kabur Saat Hendak Menikah, Kedua Keluarga Bertemu Bahas Ganti Rugi

  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

 BNews–NASIONAL-– Kabar viral baru-baru ini, sosok pasangan pengantin menjadi heboh di media sosial. Diketahui, bahwa mempelai perempuan berasal dari Magetan yang dikabarkan gagal menikah.

Kabar Gagalnya mempelai perempuan GA asal Kecamatan Maospati dengan mempelai laki-laki RD warga Gambiran, menjadi viral di media sosial.

Kisahnya rame di media sosial kendati video yang beredar, dikisahkan mempelai laki-laki tak hadir saat ijab qobul, akhirnya mempelai perempuan menunggu duduk di kursi pelaminan, sehingga video tersebut viral di dunia maya.

Alhasil, dari video tersebut menuai banyak respon negatif dan banyak hujatan yang dilontarkan oleh warganet kepada mempelai laki-laki.

Kabarnya mempelai laki-laki diduga kabur setelah tak datang saat pernikahan.

Imbas dari kaburnya GA membuat keluarganya di Maospati harus menanggung biaya resepsi yang sebelumnya sepakat ditanggung berdua.

‘’Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’’ terang Warsito Kades Jonggrang, dikutip pada Jumat, 13 Mei 2022.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kades Jonggrang Warsito mengungkapkan pasca gagal menikah, ke dua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Adapun biaya pesta acara yang harus ditanggung kedua mempelai tersebut diantaranya resepsi pernikahan, dekor, belanja konsumsi, dan lain-lain.

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menanggung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya.

Warsito mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.

Keluarga mempelai laki-laki harus bisa menanggung biaya pernikahan sesuai kesepakatan 50 persen.  

Sertifikat tanah dan sawah yang dimiliki keluarga GA diserahkan kepada mempelai wanita, sebagai bentuk kesanggupan bisa melunasi.

’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.

Demikianlah informasi mengenai kisah pengantin muda asal Magetan yang viral di media sosial. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less