Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Peredaran Rokok Ilegal Di Wilayah Kabupaten Magelang Masih Sering Dijumpai

Peredaran Rokok Ilegal Di Wilayah Kabupaten Magelang Masih Sering Dijumpai

  • calendar_month Kam, 9 Des 2021

BNews–MAGELANG– Seminar dan Sosialisasi Cukai tembakau digelar oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Kabupaten Magelang kemarin di Grand Artos Hotel (8/12/20210.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cukai secara benar.

Diantaranya kesadaran perizinan penjualan tembakau atau rokok dan pemberantasan rokok serta tembakau iris ilegal. 

Seminar yang diikuti petani tembakau, perajang tembakau, tokoh masyarakat, pedagang tembakau, hingga pedagang warung kelontong ini; juga bertujuan untuk  memberikan pemahaman tentang pendapatan hasil cukai yang menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan. 

“Sosialisasi ini jangan dipahami sebagai ajakan untuk merokok. Ini tentang bagaimana mengoptimalisasi pendapatan cukai khususnya di Kabupaten Magelang,” kata Sekretaris Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang Margono.

Dia mengungkapkqn peredaran rokok atau tembakau iris ilegal masih sering dijumpai di wilayah Kabupaten Magelang. Derdasarkan temuan saat melakukan pengawasan di pasar-pasar. Modusnya beragam, diantaranya mengedarkan rokok pelontos tanpa cukai, hingga dengan menggunakan cukai bekas.

“Ada yang tetap memakai cukai tapi tidak untuk peruntukkannya. Misal cukai untuk rokok 12 batang tapi dipasang di rokok 20 batang,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat teredukasi, disisi lain juga adanya kesadaran masyarakat terkait perizianan penjualan hasil tembakau. Terutama saat ini banyak rokok tingwe, atau lintingan sendiri. 

“Selama ini orang masih bertanya-tanya apakah mereka harus membayar cukai?,” ujar Margono.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, tembakau iris dan dikemas kurang dari 2,5 kg dan diberi label wajib membayar cukai. Berbeda jika tembakau yang dijual karungan dimana beratnya lebih dari 2,5 kg, justru tidak dikenakan biaya cukai.

“Biasanya kalau yang dijual karungan kan untuk diproduksi menjadi rokok. Jadi tidak bisa nanti dikenai pajak dua kali,” pungkasnya.  (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less