Perusahaan Web Hosting Bantu Pemerintah Blokir Situs Ilegal
BNews—TEKNO–Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan sejumlah perusahaan web hosting dan penyedia domain. Mereka secara berkala melakukan pemblokiran situs illegal.
Bappebti, lanjut Tjahya, secara berkesinambungan akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pemblokiran terhadap domain situs entitas ilegal di bidang PBK.
Pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perusahaan penyedia jasa web hosting dan registrar yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah kerugian masyarakat akibat kegiatan usaha pialang berjangka ilegal.
“Bappebti saat ini telah memblokir 23 domain situs entitas ilegal di bidang PBK selama Januari dan Februari 2020. Hal ini karena setiap pihak yang melakukan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan memiliki izin dari Bappepti Kemendag. Walaupun, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan tindakan pemblokiran karena beberapa entitas telah memiliki izin di negara asalnya,” tegas Kepala Bappepti, Tjahya Widayanti, beberapa waktu lalu.
Menurut Tjahya, melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan Bappebti. Terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.
“Biasanya, mereka menawarkan pendapatan tetap dan/atau bagi hasil keuntungan (profit sharing) melalui paket-paket investasi. Atau menjadi introducing (pengenalan) broker dari luar negeri kepada masyarakat,” imbuhnya.
“Kemendag juga mengharapkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi di bidang PBK yang tanpa memiliki izin dari Bappebti. Masyarakat juga harus waspada jika ada pihak yang menawarkan perangkat lunak perdagangan valuta asing (trading forex). Dimana yang mengakui dana yang disetorkan dijamin Bappebti,” imbau Tjahya. (wan/jar)