PJ Bupati Magelang Ingatkan OPD Tentang Masalah Hukum Terkadang Tanpa Disadari
- calendar_month Sel, 10 Des 2024

Rapat Koordinasi Pemkab Magelang soal Bidang Hukum
BNews-MAGELANG- Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menghadiri rapat koordinasi bidang hukum. Yakni dengan mengangkat tema “Penguatan Sinergitas Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Bidang Hukum”.
Acara tersebut bertempat di Grand Artos Hotel Magelang, Senin (9/12/2024). Rapat koordinasi bidang hukum ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Magelang.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan pentingnya rapat koordinasi bidang hukum ini bertujuan untuk membangun; sinergitas antar perangkat daerah dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas di bidang hukum; sekaligus menjadi wadah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan hukum untuk bersama-sama; merumuskan langkah kongkret demi tercapainya reformasi hukum di Kabupaten Magelang.
Sepyo mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten Magelang tentang masalah hukum yang terkadang tanpa disadari; dan tanpa disengaja masih ada yang terlibat dengan masalah hukum.
“Kalau di kita ini tentunya terkait dengan penegakan peraturan daerah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum; menciptakan dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Sepyo.
Ia berpesan kepada Kepala OPD dalam melakukan penegakan peraturan daerah ini harus ada produk hukum yang lebih operasional, yaitu Perbup (Peraturan Bupati).
“Tolong laksanakan sesuai Perbup yang ada,” pesan Sepyo.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISIINI)
Ia mengatakan bahwa melaksanakan Perbup harus dilakukan secara normatif, yang artinya melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan menjadi kewajiban.
Sepyo juga menekankan agar OPD tidak melakukan kesalahan yang baik disengaja maupun tidak disengaja, apalagi sampai menimbulkan hilangnya hak seseorang atau menjadikan kerugian negara.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty dalam laporannya menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan rapat koordinasi bidang hukum ini adalah untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah.
Kemudian untuk meningkatkan respon perangkat daerah dalam penyusunan laporan daerah sebagai tindakan lanjut pelaksanaan evaluasi peraturan daerah. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar