Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » PN Pemalang Tetapkan Dua Anak Pelaku Bullying Ikut Pembinaan di LPKS Antasena Magelang

PN Pemalang Tetapkan Dua Anak Pelaku Bullying Ikut Pembinaan di LPKS Antasena Magelang

  • calendar_month 17 menit yang lalu

BNews-JATENG — Dua anak yang terlibat dalam perkara dugaan perundungan atau bullying yang berujung meninggalnya seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di Pemalang akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang.

Kedua anak tersebut dijadwalkan mengikuti program selama enam bulan. Keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, dan pekerja sosial profesional.

“Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan, dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono Bekti, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pekalongan, yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis malam (08/10).

Anggono menjelaskan, keputusan tersebut telah ditetapkan dan berlaku sejak hari penetapan. Kedua anak dijadwalkan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin berikutnya.

Pengantaran akan dilakukan bersama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, Bapas Pekalongan, dan pekerja sosial. Selama menjalani program, kedua anak akan mendapatkan pendampingan pendidikan, pembinaan, pembimbingan sosial, hingga psikologis.

“Di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Di sana juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri,” jelasnya.

Keputusan pengiriman kedua anak ke LPKS Antasena Magelang merupakan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang yang wajib dilaksanakan pihak terkait.

“Ini sudah keputusan, penetapan PN. Jadi adanya keputusan ini sudah sah dalam hukum yang ada di Indonesia,” ujar perwakilan Bapas lainnya.

Penyidikan Kasus Kekerasan di Pemalang Masih Berjalan

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Laila mengatakan penanganan perkara masih berlangsung. Polisi berkoordinasi dengan Bapas, pekerja sosial Kementerian Sosial, serta pihak terkait lainnya dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua anak yang keterlibatannya dapat dibuktikan. Keduanya diketahui masih berusia di bawah 12 tahun.

“Terhadap anak yang terlibat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi,” kata Eddy.

Rapat pengambilan keputusan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Hasil rapat kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk memperoleh penetapan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dari rapat pengambilan keputusan sudah didapat hasil. Oleh atasan penyidik dibuat penetapan dan dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang,” jelasnya.

Polisi juga masih mendalami keterangan tiga anak saksi lainnya dalam perkara tersebut.

“Hari ini Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pendalaman terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang masih berproses,” ujar Eddy.

Dia menegaskan, penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang masih berlanjut.

“Jadi proses penyidikan dari Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih berkelanjutan terkait perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Rabu (30/9). Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut.

Setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, kondisi korban disebut kembali menurun dan mengeluhkan sakit di sekujur tubuh. Keluarga kemudian berupaya membawa korban kembali ke rumah sakit, namun korban meninggal dalam perjalanan. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less