BNews—NASIONAL— Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diimbau untuk tidak berpergian dan cuti saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020.
Pembatasan gerak untuk PNS saat Nataru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini mengatakan, PNS sejatinya tak dilarang untuk berpergian atau cuti saat Nataru. Asalkan yang bersangkutan telah mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi asal.
”Jadi sebetulnya ASN peroleh cuti, silakan saja tetap cuti. Itu diberikan kepada PPK. PPK diberikan, hanya saja dihimbau untuk dilakukan pengetatan,” jelas Rini dalam sesi teleconference, Rabu (23/12).
Kendati demikian, Rini mengingatkan, PNS yang tak mendapat izin cuti namun nekat untuk berpergian saat Nataru bisa mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
”Disiplin memang sudah diatur. PPK bisa atur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan atau sedang sesuai aturan tersebut. Itu mengacu pada PP 53/2010,” ujarnya.
Adapun dalam PP 53/2010, jenis sanksi bagi PNS dibagi ke dalam tiga klasifikasi; yakni tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan sanksi berat yang bisa diterima PNS berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jika mencermati ucapan Rini sebelumnya, PNS yang melanggar ketentuan cuti dengan nekat berpergian saat Nataru akan mendapatkan hukuman sanksi ringan ataupun sedang. (ala)