Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Kota Magelang, 3 Orang Masih DPO
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota berhasil mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk yang terjadi di depan minimarket Jalan Urip Sumoharjo, Kota Magelang pada Minggu malam (4/12/2022). Sementara tiga pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kami telah berhasil menangkap salah satu dari empat pelaku pengeroyokan, yakni PAW (24) warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di depan Mapolres Magelang Kota, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan, kronologi pengeroyokan bermula saat PAW menjadi juru parkir di sekitaran mini market di Jalan Urip Sumoharjo. Saat itu, PAW melihat di seberang jalan ada dua truk. Yang mana salah satu kendaraan tersebut parkir di bahu jalan.
Kemudian PAW mendatangi truk yang di dalamnya ada seorang laki-laki duduk di kursi sopir dan meminta uang parkir. Sopir itu memberikan uang sebesar Rp2 ribu dan PAW menerimanya. Setelah itu, PAW kembali ke depan mini market.
Tak berselang lama, lanjut Yolanda, sopir truk tersebut mendatangi dan meminta PAW untuk mengarahkan parkir truknya. ”PAW menjawab “dalane sepi (jalannya sepi)”. Setelah itu sempat terjadi keributan. Sopir truk itu pun kembali ke arah truk,” imbuhnya.
Saat itu lah, EC (25) tiba-tiba merangkul sopir truk dengan tangan kananya pada bagian leher dari samping kiri dan NK (24) dengan tangan kanannya merangkul leher korban dari sisi kanan.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Sementara PAW berada di belakang sopir truk. Lantas, muncul teman sopir truk tersebut.
Tidak hanya pukulan, korban juga di tendang beberapa kali oleh para pelaku. Bahkan, NF (24) hendak menusuk korban namun tidak kena.
Pengeroyokan itu berhenti ketika ada orang lewat dan berteriak polisi-polisi. Mereka pun berlarian meninggalkan lokasi. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, PAW dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
“Sedangkan tiga pelaku lainnya sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas Yolanda. (*)