Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polisi Tembak Polisi di Tangerang Selatan, Bharada Andika Akui Perbuatannya

Polisi Tembak Polisi di Tangerang Selatan, Bharada Andika Akui Perbuatannya

  • calendar_month Rab, 21 Okt 2026

BNews-NASIONAL – Polisi mengungkap perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez di Markas Komando (Mako) Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharada Andika Ramadani, anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut mengakui perbuatannya setelah menembak rekannya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengakuan itu disampaikan Bharada Andika setelah menyerahkan diri. Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami kondisi psikis tersangka.

“Estafet dalam kondisi psikis yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, proses penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo masih terus berjalan. Polisi belum menyimpulkan motif di balik peristiwa tersebut karena sejumlah aspek masih memerlukan pendalaman.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya unsur perundungan atau bullying, penggunaan senjata api, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Adapun terkait tentang motif, pengguna senjata api, dan perundungan, dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami,” katanya dia.

Budi menegaskan, penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai informasi dengan bukti serta fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Masih didalami dan kita harus menyampaikan bukti yang sesuai dengan ada fakta, didukung dengan persesuaian dari informasi-informasi tersebut,” sambungnya.

Bharada Andika Jadi Tersangka Penembakan Bharatu Valdo

Kasus penembakan sesama anggota Polri tersebut terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas setelah ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani.

Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, ditemukan empat proyektil di kepala korban.

Penanganan perkara kini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan Bharada Andika Ramadani atau AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Bharatu Valdo meninggal dunia. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap motif penembakan serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap Bharada Andika masih berlangsung. Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kasus penembakan sesama anggota Polri tersebut secara menyeluruh. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less