Warga Indonesia Dilarang Masuk ke 59 Negara Ini
- calendar_month Rab, 9 Sep 2020

Stay Safe terhindar dari kasus covid
BNews–NASIONAL– Gara-gara pandemi covid-19 di Indonesia semakin meningkat, sedikitnya 59 negara ini larang warga Indonesia untuk masuk wilayahnya.
Hal ini berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Hingga Senin (7/9/2020), total kasus virus Corona di Indonesia mencapai 196.989 orang. Adapun jumlah pasien sembuh total 140.652 orang, dan 8.130 pasien dilaporkan meninggal.
Yang paling baru, negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September 2020 dan berlaku mulai Senin, 7 September 2020.
Selain kunjungan warga negara Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Corona di tiga negara tersebut meningkat tajam.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat. Pasalnya, dia menjeaskan pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi warga negara asing demi mencegah penularan Covid-19.
“Kami juga mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak,” katanya, dikutip dari Tempo.co, Selasa (8/9/2020).
Duta Besar Indonesia untuk Hungaria Abdurachman Hudiono Dimas Wahab mengatakan larangan tersebut sempat dilonggarkan pada Agustus lalu dengan syarat pendatang melakukan dua kali tes polymerase chain reaction (PCR).
DOWNLOAD MUSIK KEREN (KLIK DISINI)
Sayangnya, mulai September tahun ini, larangan tersebut kembali diperketat.
Dua pejabat pemerintah menuturkan bahwa sejak ada larangan masuk dari 59 negara, Pemerintah Indonesia mencoba melobi negara lain agar melonggarkan aturannya sehingga, warga Indonesia bisa masuk kembali.
Namun, kata dua pejabat tersebut, banyak negara tetap menolak atau tak memberikan kepastian. Bukan hanya karena tingginya jumlah kasus Corona di Tanah Air, sebagian negara juga mempertimbangkan kemampuan pemerintah Indonesia mengatasi wabah.
Retno mengakui adanya komunikasi dengan negara lain untuk melonggarkan larangan masuk bagi WNI. Ia menambahkan pelonggaran itu tidak dibuka bagi warga Indonesia secara umum, melainkan untuk kunjungan bisnis dalam proyek strategis nasional dan perjalanan dinas pemerintah yang mendesak.
“Intinya agar ekonomi bisa berjalan tanpa mengorbankan isu kesehatan,” tandasnya.
Berikut daftar 59 negara yang melarang masuk WNA, termasuk WNI:
1.Chile
2.Peru
3.Ekuador
4.Paraguay
5.Uruguay
6.Kolombia
7.Trinidad dan Tobago
8.Papua Nugini
9.Korea Utara
10.Selandia Baru (SB)
11.Mongolia
12.Italia
13.Spanyol
14.Portugal
15.Bhutan
16.India
17.Siprus
18.Persatuan Emirat Arab
19.Oman
20.Palestina
21.Rusia
22.Rumania
23.Republik Moldova
24.Serbia
25.Montenegro
26.Bosnia
27.Herzegovina
28.Ukraina
29.Georgia
30.Turki
31.Denmark
32.Finlandia
33.Estonia
34.Latvia
35.Lithuania
36.Ceko
37.Hongaria
38.Polandia
39.Slowakia
40.Amerika Serikat
41.Kanada
42.Bahamas Belize
43.Norwegia
44.El Salvador
45.Guatemala
46.Honduras
47.Jamaika
48.Kosta Rika
49.Panama
50.Malaysia
51.Afrika Selatan
52.Sierra Leone
53.DjiboutiIran
54.Azerbaijan
55Banglades
56Sri Lanka
57.Maladewa
58.Kazakhsta
59.Iran
(*/ilsh)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar