Polres Magelang Kota Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Petasan Selama Ramadan
- calendar_month Jum, 15 Mar 2024

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina. (foto: istimewa)
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun perayaan Idul Fitri 1445 H/2024.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah dampak bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyebut bahwa meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan berdasarkan Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan sejumlah aturan lainnya.
Hal ini dilakukan karena petasan dinilai memiliki dampak yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Herlina juga menyoroti meningkatnya jumlah korban akibat petasan, termasuk korban jiwa dan kerugian materiil seperti rumah yang ludes terbakar akibat ledakan mercon.
“Maka itu, petasan dilarang karena dampaknya yang sangat berbahaya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Dia menegaskan Polres Magelang Kota akan melakukan pengamanan maksimal selama bulan Ramadan, malam Takbiran dan Ibadah Salat Idul Fitri.
Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan, dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam Takbiran dan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Imbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Magelang dalam menyambut bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh keselamatan dan kedamaian,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar