Polres Magelang Kota Musnahkan Barang Bukti Botol Miras, Petasan, Narkoba dan Knalpot Jambrong
- calendar_month Kam, 23 Des 2021

Polres Magelang Kota memusnahkan sejumlah barang bukti botol miras, petasan, kembang api, narkoba, dan knalpot jambrong pada Kamis (23/12).
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota memusnahkan sejumlah barang bukti botol minuman keras (miras), petasan, kembang api, narkoba, dan knalpot jambrong. Pemusnahan dilakukan di halaman apel Mapoles Magelang Kota pada Kamis (23/12).
Didapati barang bukti berupa 613 botol miras, 85,177 gram narkoba jenis sabu dan heximer sebanyak 23.000 butir. Kemudian 20 buah knalpot Jambrong serta petasan dan kembang api.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Walikota Magelang, Kapolres Magelang Kota. Dandim 0705 Magelang, Kajari Kota Magelang, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang.
Sejumlah barang bukti dihancurkan menggunakan alat berat. Khusus untuk barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan blender.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari kegiatan penindakan hukum Polres Magelang Kota. Selain itu, juga terdapat Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).
“KRYD merupakan suatu kegiatan Kepolisian. Dalam rangka cipta kondisi memasuki operasi lilin candi 2021,” kata dia, usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman apel Mapoles Magelang Kota, Kamis (23/12).
Dia menyebut, salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan KRYD adalah pelaksanaan razia, dengan sasaran minuman keras, petasan dan kembang api, serta knalpot jambrong.
“Kita ingin kegiatan masyarakat selama Operasi Lilin Candi 2021 Magelang Kota benar-benar aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar