Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » RUU Pilkada Dibatalkan dan Kaesang Batal Jadi Cagub, ini Kata Jokowi

RUU Pilkada Dibatalkan dan Kaesang Batal Jadi Cagub, ini Kata Jokowi

  • calendar_month Sab, 24 Agu 2024

BNews-NASIONAL– Kabar terbaru bahwa Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju Pilkada 2024. Hal itu diketahui usai DPR batal mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada.

Saat dimintai tanggapak kepada Presiden Jokowi, jawaban cukup mengejutkan dikeluarkannya.

“Ehehe, tanyakan ke Ketua PSI ya,” jelas Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal tanggapannya terkait batalnya revisi UU Pilkada yang membuat Kaesang tak bisa ikut Pilkada.

Diketahui, batalnya revisi UU Pilkada versi DPR ini pun berpengaruh pada nasib Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur.

Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Di tanggal itu, Kaesang masih berusia 29 tahun. Lalu pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.

Partai-partai yang telah menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Kaesang itu antara lain NasDem dan Gerindra.

Kaesang juga sudah mengurus surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan maju Pilkada. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: BNews 5

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less