Polres Magelang Sikat Puluhan Miras dari Rumah Emak emak
BNews—MERTOYUDAN— Puluhan botol mineral berisikan miras diamankan jajaran Sabhara Polres Magelang dari beberapa rumah di wilayah Kecamatan Mertoyudan (15/12). Kegiatan ini rutin dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk menekan peredaran miras dan kriminal.
Kasat Sabhara Polres Magelang, AKP Bambang Sulistyo SH membenarkan kegiatan tersebut dan menyita puluhan botol miras. “Total kami amankan 57 botol miras berbagai jenis dari dua rumah penjualnya di wilayah Kecamatan Mertoyudan,” katanya.
Dijelaskan olehnya, untuk rumah penjual miras pertama yakni milik Udi Sutopo yang beralamatkan di Jurangsari Desa / Kecamatan Mertoyudan. “Di rumah ini petugas berhasil mengamankan sebagai barang bukti 15 botol mineral yang berisikan miras jenis Ciu,” imbuhnya.
Sementara di rumah berikutnya milik Ponti Astuti, 42 yang beralamatkan di Dawung II Mertoyudan. “Di lokasi kedua ini petugas berhasil mengamankan total 42 botol miras. Untuk rinciannya yakni 21 botol mineral berisikan miras jenis Ciu ukuran 600 liter, 5 botol miras jenis Ciu ukuran 1, 5 liter, 15 botol miras Anggur merah dan satu botol miras jenis Ciu ukuran 3 liter,” paparnya.
“Kepada penjual maupun yang menyimpan miras ini setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan selanjutnya dajukan kesidang tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negri Mungkid,” tegasnya.
Sedangkan untuk barang bukti setelah diajukan kepersidangan akan dilakukan pemusnahan. “Hal tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat. Dan kami akan terus meningkatkan kegiatan ini terlebih dahulu menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, sehingga nantinya masyarakat dalam melakasanakn perayaan ttap aman dan kondusif,” pungkasnya. (bsn)