Polresta Magelang Gelar Operasi Patuh Candi Mulai 14-27 Juli 2025, Ini Sasarannya
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 di Mako Polresta Magelang, Senin (14/7/2025). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Polresta Magelang menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin hingga Minggu (14-27 Juli 2025). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan terwujudnya kamseltibcarlantas.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada operasi patuh ini mengedepankan penegakan hukum. Meski tetap melakukan tindakan preemtif dan preventif.
“Tentu ada tindakan penilangan. Tapi disamping itu, kegiatan sosialisasi dan imbauan tetap kita laksanakan,” katanya, usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 di Mako Polresta Magelang, Senin (14/7/2025).
Dia pun mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas. Sasaran utama operasi patuh ini adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang kasatmata.
“Untuk kendaraan roda dua misalnya, penggunaan helm. Kendaraan roda empat, safety belt. Maupun bila ada kendaraan yang melawan arus, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herbin mengungkap bahwa sebanyak 60 personel diterjunkan dalam operasi patuh candi ini. Dan dibantu oleh personel dari Kodim 0705/Magelang, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Magelang.
Sementara itu, dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Satlantas Polresta Magelang @satlantasmagelang, ada beberapa sasaran Operasi Patuh Candi 2025, yaitu:
- Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
(mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7




Saat ini belum ada komentar