Polresta Magelang Musnahkan Hampir 1000 Knalpot Brong
BNews—MAGELANG— Polresta Magelang memusnahkan hampir 1.000 knalpot brong hasil penindakan sejak tanggal 3 Januari 2024 dari sejumlah lokasi termasuk hasil razia sejumlah Polsek di wilayah hukum Polresta Magelang. Kegiatan pemusnahan knalpot brong secara simbolis dilakukan di halaman Mapolresta setempat pada Jumat (12/1/2024).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran dan kepala OPD terkait.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa selain penindakan di jalan, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Tak sedikit para siswa yang dengan suka rela menyerahkan knalpot brong kepada polisi.
”Hal ini dalam rangka mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan bersinergi dengan Kodim 0705/Magelang. Kami bersama teman-teman dari kodim juga melaksanakan imbauan ke bengkel-bengkel,” katanya dalam konferensi pers penertiban dan pemusnahan knalpot brong, Jumat (12/1/2024).
Dia menyebut, knalpot brong dilarang karena melanggar aturan. Selain itu, banyak masyarakat yang terganggu dengan kebisingan suara dari knalpot brong.
”Jangan sampai knalpot brong menimbulkan berbagai persoalan. Kami akan terus melakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, penindakan knalpot brong sangat positif untuk menjaga kondusifitas wilayah. Pihaknya bersinergi dengan Polresta Magelang untuk melakukan penertiban knalpot brong.
”Upaya yang dilakukan ini diharapkan seluruh masyarakat bisa mendukung. Sehingga sama-sama bisa menjaga kondusifitas wilayah. Bersama-sama bersinergi menjaga ketertiban,” imbuhnya.
Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Polresta Magelang bersama Kodim 0705/Magelang dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam hal ini terkait penggunaan knalpot brong. (mta)