Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali
BNews-MAGELANG- Sopir bus PO Handoyo, RK (27), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjadi kecelakaan fatal yang menewaskan 12 penumpang di Tol Cipali.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, penetapan RK sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
“Dia (sopir) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Edwar saat dihubungi pada hari Sabtu (16/12).
“Berdasarkan bukti-bukti, hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk yang ada, sudah cukup untuk menjerat pengemudi kendaraan ini,” jelasnya.
RK akan dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, 5 atau Pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa “pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dapat dihukum dengan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta.”
Kecelakaan tunggal yang melibatkan bus PO Handoyo terjadi pada Jumat (15/12) pukul 15.40 WIB, di sekitar KM 72 jalur B. Bus tersebut sedang mengangkut 20 orang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Awalnya, terdapat tujuh penumpang yang tewas dalam kecelakaan tersebut. Namun, beberapa jam kemudian, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 12 orang.
Sebelumnya diberitakan Rinto Katana (28 tahun), sopir bus PO Handoyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang sebabkan 12 penumpang meninggal dunia di Tol Cipali.
Rinto, yang berasal dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa dia tidak menginginkan kejadian ini terjadi.
“Saya tidak berniat membuat hal ini terjadi, mungkin ini memang karena kelalaian saya,” ungkap Rinto dikutip detik jabar.
Rinto mengakui kesalahan dirinya karena kurang konsentrasi saat mengemudi. Ia mengaku bahwa selama perjalanan tersebut, kecepatan kendaraannya tetap sesuai dengan standar operasional di jalan tol.
“Memang ada tanda batas kecepatan yang jelas, tapi saat itu saya melintas melalui tikungan yang membuat saya kehilangan kendali. Saya sudah melewati jalur ini beberapa kali, dan selama perjalanan kecepatan saya tetap sesuai dengan standar operasional di jalan tol,” ujarnya.
Rinto juga menjelaskan bahwa ia dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan tersebut. Selain itu, ia juga merupakan sopir kedua atau sopir pengganti.
“Alhamdulillah, saya dalam kondisi sehat saat mengendarai mobil. Mobil juga dalam keadaan normal, tidak ada masalah,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kurangnya pengereman yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, Rinto menyatakan bahwa ia sudah berusaha untuk melakukan pengereman, namun karena mobil tergelincir, pengereman menjadi minim.
“Saya sempat melakukan pengereman, tapi karena mobil tergelincir, maka pengereman menjadi minim. Saya sudah menjadi sopir di PO Handoyo selama setahun, sebelumnya saya bekerja secara serabutan di rumah,” tambahnya.
Berikut data para korban kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali.
Data identitas korban meninggal dunia:
- CHOLIMAH, Temanggung 31-12-1955, Perempuan, Pedagang, Dusun Nglarug Rt 01/03 Desa Bantir Kec Candi Roto Kab Temanggung
- YEKTI NUGRAHANTI, Magelang, 10-09-1977, Perempuan, ibu rumah tangga, Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam Kec Grabag Kab Magelang
3.SITI ROHYATI, Kebumen, 20-11-1966, Perempuan, Ibu rumah tangga, Jalan Tanah Merdeka No 158 Kel Rambutan Kec Ciracas Jakarta Timur
4.ISKANDAR, Magelang, 13-08-1954,Wiraswasta, Laki-laki, Dusun Karang Boyo Rt 08/04 Desa Payaman, Kec Secang, Kab Magelang - RESMI ATIATUN, Magelang, 10-03-1956, Perempuan, Dusun Karang Boyo Rt 08/04 Desa Payaman, Kec Secang Kab Magelang
- KASDI, Sragen, 12-09-1960, Laki laki, Kp Clapar Rt 11/04 Desa Purwodadi, Kec Tegalrejo Kab Magelang
- MIA FEBRIANTI, Pandeglang, 04-02-1983, Perempuan, Swasta, Jalan Mangga 5 blok W Nomor 7 Kelurahan Duri Kepa, Kec Kebon Jeruk, Jakarta Barat
8.MASHUDI MUJITO, Magelang, 10-09-1977, Swasta, Laki-laki,Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam, Kec Grabag Kab Magelang
9.SITI MUNJAYANA, Magelang, 11-12-1968, Perempuan, Ibu rumah tangga, Kp Clapar Rt 11/04 Desa Purwodadi, Kec Tegalrejo Kab Magelang - ADELIA, Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam, Kec Grabag Kab Magelang
- DESTIARA INDAH LESTARI, Magelang, 16-11-2008, Pelajar, Perum Taman Cikarang Indah 1 Blok A-1 No. 31 Rt. 002 / 001 Kel. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
- SITI WINARSIH, Kendal, 06-07-1987, IRT Kp. Kemloko Rt. 006 / 002 Kel. Kali Bareng Kec. Patean Kab. Kendal.
Data identitas korban luka berat:
- RAHMA YESMINA, 04-05-2007, Perempuan, Pelajar, Kp. Tebusan Ds. Tebusan Kec. Kaloran Kab. Temanggung.
- DINASTY AULIA, Lebak, 20-09-2004, Perempuan, Pelajar, Kp. Camberang Rt. 05/08 Kel. Luhur Jaya Kec. Cipanas Kab. Lebak.
Data identitas korban luka ringan :
- INDRA WIRADHARMA, Laki-laki, Bekasi, 24-01-1984, mahasiswa, Jalan Siliwangi Kp.Rawa Roko Rt.07 Rw.03 Desa Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
- SUDIYATI, Perempuan, Temanggung, 6-07-1972, Ibu rumah tangga, Dusun Gejagan 3 Rt.06 Rw.03 Desa Gejagan, Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung.
- AHMAD HASYA ROSYADAN, Laki-laki, Magelang, 05-12-2010, pelajar, kp.salam Rt.04 Rw.01 Desa salam satu, Kec. Grabag, Kab. Magelang.
- AMANDA SETIA WARDANI, Perempuan, Temanggung, 03-01-2003, mahasiswa, Kp.Krajan Rt.02 Rw.01 Desa Krajan Kec.Tembarak Kab. Temanggung.
- ROHMAD FAJAR, Laki-laki, kendal, 18 maret 1985, buruh, kp.krajan Rt.01 Rw.03 Desa Sidomukti Kec. Weleri Kab. Kendal.
- Sopir cadangan bus Handoyo RIO TRI HERMAWAN, Laki-laki, Semarang, 11-10-1990, pengemudi, Perum Polri Durenan Indah blok RR no.9 Rt.08 Rw.06 Tembalang, Semarang.
- Kernet bus Handoyo AGUS SETIAWAN, Laki-laki, Magelang, 04-06-1985, wiraswasta, Dusun Bandongan Wetan Rt.02 Rw.11 Desa Ngablak Kec. Ngablak Kab. Magelang.
(*)